Antrean BBM di Sumbar Belum Reda, Gubernur Mahyeldi Perintahkan Bentuk Satgas Pengawasan di Seluruh Kabupaten/Kota

Penulis: Topan Lubis  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 15:44:31 WIB
Gubernur Mahyeldi memimpin rapat koordinasi pengawasan distribusi BBM subsidi di Padang.

PADANG — Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran, Padang. Rakor itu dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menegaskan, antrean panjang yang masih terjadi tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat dan mengganggu kelancaran roda perekonomian di Sumatera Barat.

Mengapa Satgas Dibentuk di Tingkat Kabupaten/Kota?

Menurut Mahyeldi, pengendalian distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi atau Pertamina. Sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemda, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dinilai mutlak diperlukan.

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Mahyeldi usai memimpin rakor beberapa waktu lalu.

Pembatasan 50 Liter Per Hari dan Modus Baru Penyalahgunaan

Sejak 1 April 2026, pemerintah telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan diperlukan karena modus penyalahgunaan terus berkembang. “Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa,” ujar Helmi di Padang, Kamis (18/6/2026).

Langkah Pengawasan dan Komitmen Kepala Daerah

Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas terus mendorong pengawasan yang lebih efektif. Inspeksi lapangan, penguatan sistem pelaporan, dan peningkatan kepatuhan seluruh pihak dalam rantai distribusi menjadi fokus utama.

Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmen untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan di wilayah masing-masing. Mereka akan menjalankan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Pemprov Sumbar berharap, melalui pembentukan Satgas dan pengawasan yang lebih ketat, penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan. Antrean di SPBU pun diharapkan berangsur berkurang, sehingga energi bersubsidi tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top