Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Penimbunan 31 Jerigen Biosolar Subsidi, Hendak Dijual ke Warung di Talamau

Penulis: Binsar Gultom  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 20:58:01 WIB
Polres Pasaman Barat mengamankan pelaku penimbunan 31 jerigen biosolar subsidi di Kecamatan Talamau.

PASAMAN BARAT — Aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Pasaman Barat kembali terungkap. Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan satu unit kendaraan pick up Ford Ranger warna silver bernomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengonfirmasi penangkapan tersebut di Simpang Empat, Kamis. “Kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar yang membawa puluhan jerigen menggunakan kendaraan pick up,” katanya.

Modus Pelaku: Kumpulkan dari Pelangsir SPBU, Tutup Jerigen dengan Terpal

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah pick up membawa puluhan jerigen dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Talamau. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro langsung memimpin patroli dan penyelidikan di kawasan Kajai.

Saat diperiksa, petugas menemukan 31 jerigen berisi biosolar bersubsidi yang sengaja ditutupi menggunakan terpal warna biru di bak belakang kendaraan. Dari hasil interogasi awal, pelaku UM mengaku memperoleh biosolar tersebut dengan cara mengumpulkannya dari para pelangsir di sejumlah SPBU di wilayah Pasaman Barat.

“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Jerat Hukum: Ancaman Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun

Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up dan 31 jerigen biosolar bersubsidi telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top