LUBUK BASUNG — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pelaku perdagangan satwa liar jenis burung antarprovinsi di kawasan Ampek Nagari, Sabtu (18/7). Pelaku berinisial KZ (48) diamankan saat mengangkut 225 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk yang dilindungi, menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas Manggopoh-Simpang Ampek, tepat di depan Polsek Ampek Nagari. Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar Ade Putra mengungkapkan, burung-burung tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, satwa liar itu diperoleh dari beberapa tempat di Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aktivitas ini bukan kali pertama dilakukan KZ. Ia mengaku telah beberapa kali menjalankan praktik serupa dengan iming-iming keuntungan dari penjualan di Lampung.
Hasil identifikasi petugas BKSDA mencatat sembilan jenis burung yang diamankan, antara lain burung kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata atau pleci, kolibri, serta cica daun besar dan cica daun kecil. Total keseluruhan mencapai 225 ekor.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
BKSDA Sumbar saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelamatkan dan menindaklanjuti barang bukti sitaan berupa ratusan burung tersebut. Langkah penyelamatan lanjutan tengah disiapkan agar satwa liar itu dapat segera direhabilitasi atau dikembalikan ke habitat aslinya.