PADANG — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Kota Padang. Pria berinisial DJ (35) diringkus Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (26/7/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga hasil curian.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polresta Padang. Motor Honda Scoopy milik korban raib saat diparkir di area sebuah bengkel.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 18,9 juta.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban berusaha mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, DJ diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor yang sudah dikenal di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Penyidik melakukan penyelidikan dan mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit VI yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.