Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah mendata pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk diusulkan menerima bantuan presiden (Banpres). Pendataan menyusul instruksi Kementerian UMKM yang meminta pemerintah daerah mengusulkan 4.055 calon penerima bantuan.
SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) sedang melakukan pendataan terhadap UMKM yang terdampak bencana hidrometeorologi. Pendataan ini menjadi syarat pengusulan bantuan presiden yang nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM.
"Kita diminta oleh Kementerian UMKM untuk mengusulkan UMKM yang terdampak bencana. Nantinya akan diverifikasi oleh pihak kementerian," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Agusli di Simpang Empat, Selasa.
Agusli menegaskan proses pendataan hingga pendaftaran calon penerima bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pelaku UMKM yang kesulitan mengakses formulir daring bisa datang langsung ke kantor DPKUKM untuk mendapatkan arahan.
"Kepada pelaku UMKM saya tegaskan tidak ada pungutan salam bentuk apapun. Daftarkan saja sesuai syarat yang diminta," ujar dia.
Formulir pendaftaran tersedia dalam format google form. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 2.000 UMKM yang mendaftar dari total 4.055 calon penerima yang diminta dalam surat Kementerian UMKM.
Bagi pelaku usaha yang lolos verifikasi tim Kementerian UMKM, bantuan uang senilai Rp 3 juta per UMKM akan ditransfer langsung tanpa potongan ke rekening masing-masing. Skema penyaluran ini diharapkan membantu permodalan usaha kecil yang terdampak bencana.
"Ini kesempatan bagi UMKM memperoleh bantuan presiden untuk penambah modal berusaha. Kita hanya mengusulkan dan yang menentukan layak atau tidak menerima tergantung hasil verifikasi tim dari Kementerian UMKM," katanya menjelaskan.
DPKUKM telah menyurati camat dan nagari (desa) untuk membantu pendataan UMKM terdampak di wilayah masing-masing. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pelaku usaha antara lain foto copy KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang memilikinya.
Calon penerima juga dipastikan bukan berstatus ASN, Polri, TNI, karyawan BUMN, maupun karyawan BUMD. Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembatasan perbankan lainnya.