Pemkab Pasaman Barat Data 4.055 UMKM Terdampak Bencana Hidrometeorologi untuk Terima Banpres Rp 3 Juta

Penulis: Ronal Siregar  •  Rabu, 09 September 2026 | 08:51:31 WIB
Petugas Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM mendata pelaku UMKM terdampak bencana hidrometeorologi untuk diusulkan sebagai penerima bantuan presiden di Simpang Empat, Selasa (11/2).

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah mendata pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk diusulkan menerima bantuan presiden (Banpres). Pendataan menyusul instruksi Kementerian UMKM yang meminta pemerintah daerah mengusulkan 4.055 calon penerima bantuan.

SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) sedang melakukan pendataan terhadap UMKM yang terdampak bencana hidrometeorologi. Pendataan ini menjadi syarat pengusulan bantuan presiden yang nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM.

"Kita diminta oleh Kementerian UMKM untuk mengusulkan UMKM yang terdampak bencana. Nantinya akan diverifikasi oleh pihak kementerian," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Agusli di Simpang Empat, Selasa.

Kepala Dinas: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Pendaftaran

Agusli menegaskan proses pendataan hingga pendaftaran calon penerima bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pelaku UMKM yang kesulitan mengakses formulir daring bisa datang langsung ke kantor DPKUKM untuk mendapatkan arahan.

"Kepada pelaku UMKM saya tegaskan tidak ada pungutan salam bentuk apapun. Daftarkan saja sesuai syarat yang diminta," ujar dia.

Formulir pendaftaran tersedia dalam format google form. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 2.000 UMKM yang mendaftar dari total 4.055 calon penerima yang diminta dalam surat Kementerian UMKM.

Bantuan Rp 3 Juta per UMKM Ditransfer Langsung ke Rekening

Bagi pelaku usaha yang lolos verifikasi tim Kementerian UMKM, bantuan uang senilai Rp 3 juta per UMKM akan ditransfer langsung tanpa potongan ke rekening masing-masing. Skema penyaluran ini diharapkan membantu permodalan usaha kecil yang terdampak bencana.

"Ini kesempatan bagi UMKM memperoleh bantuan presiden untuk penambah modal berusaha. Kita hanya mengusulkan dan yang menentukan layak atau tidak menerima tergantung hasil verifikasi tim dari Kementerian UMKM," katanya menjelaskan.

Syarat Pendaftaran: Bukan ASN, TNI, Polri, atau Penerima KUR

DPKUKM telah menyurati camat dan nagari (desa) untuk membantu pendataan UMKM terdampak di wilayah masing-masing. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pelaku usaha antara lain foto copy KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang memilikinya.

Calon penerima juga dipastikan bukan berstatus ASN, Polri, TNI, karyawan BUMN, maupun karyawan BUMD. Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembatasan perbankan lainnya.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top