7.749 Penerima Bansos di Pasaman Barat Terindikasi Judol, Pemkab Buka Jalur Sanggah Lewat SIKS-NG

Penulis: Bastian Sihombing  •  Rabu, 16 September 2026 | 22:46:01 WIB
Pemkab Pasaman Barat membuka jalur sanggah bagi 7.749 penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.

SIMPANG EMPAT — Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat Vanvoni Gorbi menyatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis Kementerian Sosial mencatat sekitar 7.749 penerima bansos terindikasi terlibat judi online pada periode Juli-September. Angka itu menjadi dasar pembukaan menu klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa namanya tercantum tanpa keterlibatan langsung.

Sanggahan disalurkan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Budaya Next Generation). Verifikator Dinas Sosial, operator SIKS-NG pengisi data nagari, dan pendamping PKH mengelola proses ini di lapangan.

Dua Opsi Sanggahan: Rekening Dipakai Orang Lain atau Berhenti Judol

Vanvoni menjelaskan opsi sanggah judi online berlaku jika rekening bank atau akun e-wallet KPM digunakan orang lain, atau ada transaksi top up ke akun yang terindikasi judi online. KPM mengunggah berita acara klarifikasi yang ditandatangani dengan materai Rp 10.000.

Surat itu juga harus ditandatangani wali nagari atau sekretaris nagari bila sanggahan dilakukan di kenagarian. Jika diajukan di Dinas Sosial, surat klarifikasi ditandatangani KPM dan Kepala Dinas Sosial.

Berkas yang diunggah melalui menu sanggah judi online disertai foto rumah tampak depan. Approval klarifikasi bansos kemudian diproses lewat akun SIKS-NG verifikator Dinas Sosial untuk menyetujui atau menolak pengajuan.

Opsi Stop Judol Wajib Lampirkan Bukti Penutupan Rekening

Jalur kedua, stop judol, berlaku bila KPM terdaftar dalam prelist terdeteksi judi online dan bersedia berhenti dari aktivitas tersebut. KPM menutup rekening yang terindikasi dan menandatangani surat pernyataan berhenti judi online bermaterai Rp 10.000.

"Pernyataan ini melampirkan bukti screenshot (tangkapan layar) penutupan akun/rekening baik itu e-wallet atau rekening bank yang terdaftar," ujar Vanvoni.

Sanggahan Hanya Sekali, Pelanggar Kembali Bisa Masuk Blacklist Permanen

Vanvoni menegaskan sanggah judi online dan stop judi online hanya boleh dilakukan satu kali. Apabila pada kemudian hari KPM membuka rekening lain untuk aktivitas judi online dan masih terdeteksi, ada kemungkinan dimasukkan ke blacklist secara permanen.

"Jika datanya sudah dinyatakan bersih maka Kemensos yang akan mengusulkan kembali bantuannya pada triwulan berikutnya," katanya.

Penyaluran bansos periode Juli-September 2026 di Pasaman Barat mencakup 74.771 penerima manfaat dari bantuan PKH dan bantuan pangan non-tunai. Vanvoni mengimbau masyarakat berhati-hati dalam penggunaan data kependudukan, agar tidak memberikan atau meminjamkan data kepada orang lain yang bisa menyalahgunakannya.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top