DPRD Solok Selatan Setujui APBD Perubahan 2026 Senilai Rp 864,53 Miliar, Minta Pemkab Genjot Pendapatan Asli Daerah

Penulis: Ronal Siregar  •  Kamis, 17 September 2026 | 21:31:02 WIB

SOLOK SELATAN — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD mencapai kesepakatan atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Rabu (16/9/2026). Kesepakatan itu ditandai dengan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyebut penyusunan APBD Perubahan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan regional. Anggaran itu juga menjadi legitimasi terhadap pergeseran anggaran yang dilakukan pada tahun berjalan.

Anggaran Rp 864,53 Miliar, Naik 11,44 Persen

Secara umum, rancangan APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp 864,53 miliar. Jumlah itu naik 11,44 persen dibanding APBD sebelumnya yang tercatat Rp 775,76 miliar.

Yulian meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mempercepat proses pengesahan DPPA-SKPD begitu Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah. Percepatan itu diminta tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan kegiatan.

"Saya harapkan setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pengesahan DPPA-SKPD untuk pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaannya," kata Yulian dalam sambutannya.

Menurut Yulian, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD merupakan anggaran yang terukur. Karena itu, pelaksanaan belanja harus mengedepankan kedisiplinan seluruh pihak dalam pengelolaan keuangan daerah.

PAD Masih Bergantung Dana Transfer Pusat

Catatan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Marcos menilai pemerintah kabupaten perlu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, mayoritas pendapatan daerah saat ini masih berasal dari dana transfer pusat.

Kondisi efisiensi anggaran dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Beberapa pos PAD dinilai masih bisa digali penerimaannya, mulai dari pajak reklame, penyesuaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penerimaan dari opsen kendaraan bermotor.

"Upayakan adanya target pendapatan terutama pendapatan asli daerah. Karena saat ini masih bergantung pada dana transfer yang memengaruhi kemandirian daerah. Pemerintah kabupaten harus mengupayakan penerimaan PAD, baik yang sudah ada saat ini maupun identifikasi sumber lainnya," terang Marcos dalam laporan tersebut.

Evaluasi Gubernur dan Tahap Selanjutnya

Setelah disepakati, rancangan APBD Perubahan akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Evaluasi mencakup aspek teknis, material, dan legalitas.

Hasil evaluasi gubernur kemudian disempurnakan kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyempurnaan itu menjadi tahap akhir sebelum Perubahan APBD 2026 resmi diberlakukan.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: fajarharapan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top