Surplus BI Rp 55 Triliun Lunasi Sisa Utang BLBI Krisis 1998

Penulis: Maruli Sinaga  •  Sabtu, 19 September 2026 | 09:06:31 WIB

SUMATERA BARAT — Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari krisis 1997-1998 tuntas pada Agustus 2026. Pelunasan memakai surplus Bank Indonesia tahun buku 2025 senilai Rp 55 triliun yang disetorkan ke kas negara sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi saat menangani krisis 1997-1998 dengan nilai total sekitar Rp 640 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian kewajiban sudah diselesaikan lebih dulu, sementara sisanya baru tuntas tahun ini.

Obligasi Rekap Lunas 2020, Sisa BLBI Baru Tuntas 2026

Suahasil merinci bahwa obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020. Adapun kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.

"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Surplus BI Jadi Sumber Pelunasan

Berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025, surplus Bank Indonesia mencapai Rp 55 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut disetorkan ke kas negara dan salah satunya dipakai untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara.

"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," terang Suahasil.

Mekanisme Pembayaran Berjalan Bertahap

Surplus BI dimasukkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan. Regulasi yang berlaku mengatur bahwa surplus tersebut dapat digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara, termasuk yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil.

Arti bagi Posisi Fiskal

Tuntasnya kewajiban surat utang BLBI menutup satu babak panjang beban fiskal yang diwariskan krisis 1997-1998. Pemerintah tidak lagi menanggung cicilan atas instrumen utang yang diterbitkan untuk menyelamatkan perbankan nasional saat itu.

Bagi pelaku pasar, penyelesaian ini mengurangi ketidakpastian terkait kewajiban lama pemerintah. Namun perhatian investor tetap tertuju pada bagaimana surplus BI ke depan dimanfaatkan, mengingat mekanisme setoran surplus ke kas negara bergantung pada kinerja laporan keuangan bank sentral setiap tahun.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top