SUMATERA BARAT — Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi tata kelola nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 401,65 miliar. Penetapan itu menjadikan CNI sebagai tersangka korporasi kedua dalam tindak pidana korupsi setelah PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penetapan tersangka terhadap PT Ceria Nugraha Indotama dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi fakta dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah disetujui pengadilan. Pemeriksaan berlangsung di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
"Para penyelenggara negara secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari CNI," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).
Anang memerinci setidaknya tiga penyelewengan yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut. Pelanggaran pertama terjadi saat CNI mulai menambang nikel pada 2017 di Kolaka. Perusahaan dinilai tidak mengutamakan pasar dalam negeri dalam menjual hasil tambangnya.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2017 mewajibkan setiap penambang nikel mematuhi kebijakan kewajiban pasar domestik. Kadar nikel yang boleh diekspor pun dibatasi di bawah 1,7 persen.
Pelanggaran kedua adalah manipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017–2019 berinisial NRH. Dokumen uji kadar menjadi syarat agar nikel CNI memperoleh rekomendasi ekspor sebelum dikirim ke luar negeri.
Pelanggaran ketiga menyangkut publikasi persetujuan ekspor nikel milik CNI. Dokumen itu mensyaratkan kelengkapan lain di luar hasil uji kadar, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya setiap penambang.
Dalam proses penerbitan dokumen, CNI diduga meminta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhamad Hasbullah Idris memanipulasi tahapan verifikasi. Caranya dengan melewati verifikasi komprehensif terhadap RKAB milik perusahaan.
Setelah itu, CNI diduga meminta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM 2017–2018 Bambang Susigit menerbitkan dokumen Persetujuan Ekspor berdasarkan dua dokumen ilegal tersebut. Anang menilai Bambang telah menerbitkan persetujuan ekspor untuk perusahaan tanpa dokumen RKAB.
"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama telah secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari CNI," ujarnya.
Total tersangka perorangan dalam kasus ini mencapai empat orang. Tersangka keempat ditetapkan setelah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada hari yang sama. Seluruh tersangka perorangan disangka menerima suap yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.
Anang belum menjelaskan berapa nilai suap yang diterima tiap tersangka, termasuk kepada tiga penyelenggara negara yang dimaksud. Ia juga tidak merinci pertimbangan penetapan CNI sebagai tersangka korporasi.
Penetapan CNI menambah daftar korporasi yang dijerat Kejagung dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam. Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi transfer dan manipulasi harga.
Kasus ini menyoroti celah tata kelola ekspor nikel yang selama ini menjadi tulang punggung hilirisasi mineral Indonesia. Nilai kerugian negara Rp 401,65 miliar versi BPKP baru mencakup satu perusahaan, sementara praktik serupa di pemain lain belum tentu luput dari penelusuran penyidik.