SUMATERA BARAT — Badan Gizi Nasional mengubah skema insentif dapur program Makan Bergizi Gratis dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi. Dapur yang tidak aktif memasak atau sedang diliburkan dipastikan tidak menerima dana tersebut. Berikut rincian aturan dan alokasi anggarannya.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan perubahan skema ini bertujuan menjaga kewajaran dan efisiensi anggaran. Sebelumnya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima insentif flat Rp 6 juta per hari, meski jumlah porsi yang dilayani berbeda-beda.
Kini, besaran insentif dikembalikan proporsional sesuai jumlah makanan yang benar-benar dibagikan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
BGN memperketat syarat pencairan insentif. Dapur SPPG yang mendadak berhenti melayani penerima manfaat tidak akan menerima dana tersebut.
Kondisi yang membuat insentif hangus meliputi sanksi pembekuan atau suspend, masa libur sekolah, hingga situasi darurat seperti bencana alam. Sudaryono menegaskan hal ini secara langsung.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," tegasnya.
Insentif Rp 2.000 per porsi sebenarnya sudah termasuk dalam total pagu anggaran program MBG senilai Rp 15.000 untuk setiap porsi makanan. Berikut pembagiannya:
Dengan skema berbasis jumlah porsi ini, BGN berharap kualitas dan kepastian distribusi program Makan Bergizi Gratis lebih terpantau. Dapur yang aktif memasak dan menyalurkan makanan tepat waktu akan menerima insentif penuh.
Sebaliknya, dapur yang menghentikan layanan tanpa alasan jelas tidak lagi mendapat dana. Kebijakan ini mendorong setiap SPPG menjaga konsistensi operasional agar penerima manfaat tetap terlayani.
Perubahan skema insentif ini menjadi sinyal bahwa program MBG kini menekankan akuntabilitas tiap dapur. Orang tua yang anaknya menerima manfaat MBG bisa ikut memantau apakah distribusi di sekolah atau posyandu berjalan lancar.