Peradi Profesional Resmi Deklarasi di Padang, 65 Advokat Terima KTA Gratis

Penulis: Ronal Siregar  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:43:33 WIB
Deklarasi Peradi Profesional di Padang menandai pembentukan DPD di Sumatera Barat.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan kehadirannya di Padang, Sumatera Barat, dengan mandat membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang diterima Hawilli Octaris. Deklarasi berlangsung di Padang pada Jumat (2/10), menandai langkah awal konsolidasi advokat di Ranah Minangkabau. Sebanyak 65 advokat yang telah bergabung langsung menerima kartu tanda anggota (KTA) gratis dalam acara tersebut.

PADANG — Mandat pembentukan DPD Peradi Profesional Padang diserahkan melalui Surat Keputusan (SK) di Kantor DPN Peradi Profesional, Jakarta, pada Rabu, 29 September 2026. Hawilli Octaris menyatakan akan menindaklanjuti amanah tersebut sesuai ketentuan dan tata kelola organisasi yang berlaku.

"Sebagai penerima mandat saya akan menindaklanjuti dan mengoordinasikan proses pembentukan DPD PERADI Profesional Padang sesuai dengan ketentuan, mekanisme, dan tata kelola organisasi yang berlaku," kata Hawilli Octaris di Padang.

Dua Pimpinan Pusat Berhalangan Hadir di Padang

Ketua Umum Peradi Profesional Prof Harris Arthur Hedar MH dan Sekretaris Jenderal Prof Y Yuhelson MH, MKn tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan deklarasi. Meski demikian, pembentukan DPD dinilai tidak sekadar berdimensi organisatoris, tetapi juga berkaitan dengan penguatan kualitas profesi advokat.

Peradi Profesional mengusung motto "Bermutu, Beretika dan Berkarakter" sebagai nilai dasar organisasi. Motto itu menempatkan kompetensi, integritas, dan etika sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Advokat Dinilai Punya Posisi Strategis dalam Penegakan Hukum

Dalam kerangka hukum, advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan dan penegakan hukum sebagai jalan menemukan keadilan. Hawilli menegaskan advokat tidak hanya menjalankan fungsi pemberian jasa hukum, tetapi juga berperan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan.

Konsep advokat sebagai officium nobile mengandung konsekuensi etik dan profesional. Kebebasan serta independensi profesi harus disertai kompetensi, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik.

"Motto Bermutu, Beretika dan Berkarakter bukan sekadar sebagai identitas organisasi, melainkan sebagai kerangka nilai dalam pembinaan profesi," tegasnya.

Tiga Pilar Pembinaan: Mutu, Etika, dan Karakter

Mutu menuntut penguasaan ilmu dan keterampilan hukum yang terus diperbarui. Etika menuntut kepatuhan terhadap norma profesi dan tanggung jawab terhadap pencari keadilan. Sementara karakter menuntut integritas personal yang konsisten dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab profesi.

Dari perspektif kelembagaan, pembentukan DPD Peradi Profesional Padang diharapkan menjadi ruang konsolidasi bagi advokat di Sumbar. Ruang itu dipakai untuk memperkuat kompetensi, pembinaan etika, pengembangan kapasitas profesional, serta kontribusi terhadap pembangunan hukum.

"Organisasi profesi Advokat tidak hanya berhenti pada fungsi administratif, tetapi turut berperan menjaga standar dan kehormatan profesi di tengah masyarakat," jelasnya.

65 Advokat Bergabung, KTA Diserahkan Gratis

Pada acara deklarasi tersebut, pihaknya juga menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) gratis kepada 65 advokat yang sudah bergabung ke tubuh DPD Peradi Profesional Padang. Penyerahan KTA menjadi penanda keanggotaan resmi para advokat di bawah naungan organisasi tersebut.

Mandat yang diterima Hawilli merupakan langkah awal dalam proses pembentukan struktur organisasi Peradi Profesional di Padang. Proses itu sekaligus memperluas kontribusi organisasi dalam penguatan profesi advokat di Ranah Minangkabau.

"Mengembalikan marwah Advokat sebagai officium nobile merupakan ikhtiar yang menuntut konsistensi antara kompetensi, etika dan karakter," katanya.

Ia menegaskan kehormatan profesi tidak semata-mata lahir dari kedudukan organisasi. Kehormatan itu lahir dari kualitas advokat dalam menjalankan profesinya secara independen, bertanggung jawab, dan berintegritas demi tegaknya hukum dan keadilan.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top