BEI Denda Rp 150 Juta ke 62 Emiten Telat Lapor Keuangan, BTEL dan SRIL Termasuk

Penulis: Ronal Siregar  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:04:01 WIB
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan denda Rp 150 juta kepada 62 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

SUMATERA BARAT — Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis III disertai denda Rp 150 juta kepada 62 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga batas 29 September 2026. Daftar pelanggar mencakup PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Sanksi diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar merinci, mayoritas pelanggar berasal dari Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sebanyak 62 emiten masuk kategori ini karena tidak menyerahkan laporan keuangan interim periode 30 Juni 2026 sampai tenggat 29 September 2026.

Selain kelompok itu, BEI menjatuhkan sanksi berjenjang kepada emiten lain dengan tingkat pelanggaran berbeda. Total ada 70 perusahaan tercatat yang terkena sanksi dalam pengumuman tersebut.

Rincian Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

  • 62 emiten: Peringatan Tertulis III dan denda Rp 150 juta — belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga 29 September 2026
  • 2 emiten Papan Akselerasi: Peringatan Tertulis II — belum menyampaikan laporan keuangan interim hingga 30 September 2026
  • 2 emiten: Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta — belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah terbatas akuntan publik hingga 30 September 2026
  • 4 emiten: Peringatan Tertulis I — belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang diaudit akuntan publik

BTEL hingga SRIL Masuk Daftar Pelanggar

Dari 62 emiten yang dikenai denda Rp 150 juta, sejumlah nama besar muncul. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang merupakan afiliasi Grup Bakrie masuk daftar, bersama PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) dan PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS).

Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) juga tercatat sebagai pelanggar. Begitu pula PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Sejumlah emiten yang sahamnya sudah lama tersuspensi turut masuk daftar, seperti PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Kondisi ini menambah panjang persoalan kepatuhan emiten kecil di bursa.

Dasar Hukum dan Tingkat Kepatuhan Bursa

BEI merujuk Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Keduanya mengatur kewajiban pelaporan laporan keuangan interim serta konsekuensi keterlambatan. Bursa juga mengacu Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/10-2019 soal tata cara penyampaian laporan secara elektronik.

Dari total 956 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, sebanyak 886 perusahaan sudah memenuhi kewajiban sesuai periode pelaporan. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai sekitar 92,7%.

BEI juga mencatat perusahaan dengan tahun buku berbeda dari tahun kalender. Satu perusahaan dengan tahun buku berakhir Januari telah menyampaikan laporan interim per 31 Juli 2026 untuk kuartal kedua 2026. Dua perusahaan dengan tahun buku berakhir Maret menyampaikan laporan per 30 Juni 2026 untuk kuartal pertama 2026. Tiga perusahaan dengan tahun buku berakhir Juni menyampaikan laporan interim per 30 Juni 2026 untuk kuartal keempat 2025.

Apa Artinya bagi Investor

Keterlambatan laporan keuangan menjadi sinyal awal masalah tata kelola atau kesulitan likuiditas emiten. Bagi investor, emiten yang masuk daftar sanksi BEI berisiko tinggi karena informasi fundamentalnya tidak tersedia tepat waktu.

Denda Rp 150 juta memang relatif kecil dibanding kapitalisasi pasar emiten besar. Namun sanksi berjenjang hingga Peringatan Tertulis III bisa berujung pada suspensi saham dan delisting jika pelanggaran berulang. Sejumlah emiten dalam daftar, seperti SRIL dan TRAM, sudah mengalami suspensi saham sebelumnya.

Investor disarankan memeriksa status kepatuhan emiten di portofolionya melalui pengumuman resmi BEI, terutama bagi saham lapis tiga yang jarang melaporkan kinerja secara rutin.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top