PADANG — Baitul Arqam bagi Muhammadiyah bukan agenda seremonial yang selesai setelah foto bersama. Aya Syophia Miza menyebutnya sebagai ruang perkaderan ideologis, tempat kader ditempa bukan hanya soal pengetahuan agama, tetapi juga komitmen, kesetiaan, dan ideologi persyarikatan.
Dari pemahaman itu, ia menilai pertanyaan mendasar sebelum Baitul Arqam digelar bukanlah seberapa meriah acaranya. Yang lebih penting: siapa yang berhak menyelenggarakannya.
Dalam tulisan yang diterima Minangkabaunews.com, Aya menegaskan pelaksanaan Baitul Arqam harus berada dalam kerangka organisasi dan mengikuti ketentuan persyarikatan. Tidak sembarang pihak bisa mengatasnamakan Baitul Arqam lalu berjalan di luar struktur resmi Muhammadiyah.
Ia mengaitkan persoalan ini dengan pengalaman tahun 2020, saat proses penyerahan aset antara AMCF dan Muhammadiyah menyisakan catatan penting. Buku, meja, kursi, dan barang inventaris lain dinilainya bukan perkara kecil.
"Semua itu adalah amanah. Pengelolaan aset persyarikatan tidak boleh kembali menyisakan persoalan yang sama," tulis Aya.
Persoalan baru yang ia soroti adalah rencana pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan memanfaatkan AUM yang sedang tidak aktif. Masalahnya, pihak yang hendak mendirikan lembaga tersebut bukan merupakan lembaga Muhammadiyah.
Aya menegaskan AUM yang tidak aktif bukan berarti tanah tak bertuan. Status tidak aktif, katanya, tidak menghapus kepemilikan, kewenangan, maupun tanggung jawab organisasi terhadap aset tersebut.
Dari situ ia melempar sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus dijawab terbuka. Siapa penyelenggaranya? Atas mandat siapa kegiatan itu dilaksanakan? Apa hubungannya dengan perkaderan resmi Muhammadiyah? Dan adakah agenda lain yang berkaitan dengan pemanfaatan AUM tersebut?
Aya mengingatkan agar kegiatan perkaderan tidak menjadi jalan memperoleh legitimasi, membuka akses terhadap AUM, atau memuluskan kepentingan kelembagaan pihak lain. Kekhawatiran itu, menurutnya, perlu diperiksa melalui dokumen, rencana kegiatan, dan keputusan resmi.
Ia menegaskan Muhammadiyah tetap terbuka terhadap kerja sama yang sesuai prinsip dan aturan persyarikatan. Namun kerja sama berbeda dengan penyerahan kendali. Membantu pihak lain, katanya, juga berbeda dengan membiarkan aset persyarikatan digunakan tanpa kewenangan yang jelas.
"AUM bukan aset yang boleh dimanfaatkan sesuka hati. Baitul Arqam bukan kegiatan yang boleh diklaim oleh siapa saja. Dan ideologi Muhammadiyah bukan formalitas untuk membuka jalan bagi kepentingan di luar persyarikatan," tulisnya.
Aya meminta pimpinan Muhammadiyah yang berwenang memeriksa status kelembagaan, kewenangan penyelenggara, tujuan kegiatan, serta rencana pemanfaatan AUM secara menyeluruh sebelum memberikan izin.
Ia menutup dengan seruan belajar dari masa lalu dan bertindak berdasarkan aturan. Waspada tanpa berprasangka, tegas tanpa menzalimi. Menurutnya, kelalaian menjaga amanah berpotensi membuka persoalan yang sama untuk kedua kalinya.