PADANG — BSN, anggota DPRD Sumbar yang menjadi tersangka kasus korupsi, kini tak lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kejari Padang resmi mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota pada Jumat pekan lalu. Meski begitu, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat itu terus berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, SH, MH, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pengalihan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP. Pertimbangannya mencakup aspek yuridis, kepentingan penyidikan, hingga adanya jaminan yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Surat Jaminan dari Istri hingga Ketua DPP Demokrat
Keputusan untuk mengalihkan penahanan BSN tak lepas dari sejumlah surat jaminan yang masuk ke meja penyidik. Kejari Padang menerima permohonan dari penasihat hukum tersangka, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandungnya, Merry Nasrun.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan fakta bahwa kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah diselesaikan. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.
Kewajiban BSN Selama Jadi Tahanan Kota
Status tahanan kota bukan berarti BSN bebas bergerak tanpa aturan. Kejari Padang menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi tersangka selama proses penyidikan masih berlangsung.
- Hadir setiap kali dipanggil penyidik
- Melapor setiap hari Kamis kepada penyidik Kejari Padang
- Tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang
- Tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis dari penyidik
- Tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti
Jika BSN melanggar salah satu ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan statusnya menjadi tahanan rutan.
Perkara Korupsi Kredit Bank BNI
BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen. Kasus ini melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru. Kredit tersebut diberikan kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.
Kejari Padang menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini tidak menghentikan proses hukum. “Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” tulis Eriyanto dalam rilisnya.
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi terhadap perkara ini. “Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Eriyanto.