Polusi udara di Kota Bukittinggi masuk kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 159. Menyusul kondisi tersebut, Anggota DPRD Bukittinggi Andi Putra mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
BUKITTINGGI — Kabut asap yang menyelimuti Kota Bukittinggi memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan warga, khususnya pelajar. Data pemantauan indeks kualitas udara menunjukkan angka 159, sebuah level yang masuk dalam kategori tidak sehat dan berisiko memicu gangguan pernapasan.
Kondisi ini mendorong Anggota DPRD Bukittinggi, Andi Putra, angkat bicara. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil langkah antisipasi dengan mengalihkan proses belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau Work From Home (WFH).
Kategori Tidak Sehat dan Kelompok Paling Rentan
Angka ISPU 159 yang terpantau di Bukittinggi dinilai membahayakan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan warga dengan sensitivitas tinggi terhadap polusi udara.
"Berdasarkan pantauan indeks kualitas udara, Bukittinggi berada di angka 159 atau masuk dalam kategori tidak sehat, kami mendorong perlu segera adanya langkah antisipasi kesehatan warga," tegas Andi Putra, Senin (7/9).
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di tengah situasi ini. Kebijakan peliburan sekolah dinilai sebagai langkah sementara yang efektif untuk mengurangi aktivitas warga di luar ruangan.
Respons Dinas Pendidikan: Belum Parah, Masker Diwajibkan
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Albertiusman, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi udara terkini. Meski demikian, ia menilai situasi saat ini belum mencapai kategori parah.
"Disesuaikan dengan surat keputusan Mendikdasmen nomor 20 tahun 2026, pembelajaran jarak jauh tergantung kualitas udara, saat ini belum kategori parah, namun siswa sudah diarahkan pakai masker," kata Albertiusman.
Kendati belum memberlakukan PJJ penuh, pihaknya memberikan keringanan khusus bagi pelajar yang memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan. Mereka diizinkan untuk belajar dari rumah dengan menunjukkan izin dari pihak sekolah.
Masker dan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan
Untuk satuan pendidikan yang kondisi udaranya masih memungkinkan, Dinas Pendidikan meminta agar aktivitas di luar ruangan dibatasi. Jam belajar juga dapat disesuaikan demi mengurangi paparan polusi pada siswa dan tenaga pendidik.
Albertiusman menambahkan, keputusan mengenai moda pembelajaran akan dievaluasi secara berkala. Penentuannya tetap mengacu pada nilai ISPU serta tingkat risiko kesehatan yang ditimbulkan dari kabut asap.
Kebijakan ini diharapkan menjadi panduan bagi sekolah dalam mengambil langkah cepat dan tepat guna melindungi kesehatan para siswa serta guru dari ancaman polusi udara yang sedang melanda kota tersebut.