PAINAN — Elviriadi, dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, menegaskan bahwa pengelola PKS wajib menyediakan kolam limbah kedap air sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, aturan itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan pencemaran dari pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit. Sidang berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam keterangannya, Elviriadi menjelaskan kolam pengelolaan limbah harus memiliki lapisan atau membran kedap air. Tujuannya agar limbah tidak merembes ke media lingkungan, terutama tanah dan air tanah.
"Namanya aturan tidak bisa ditawar-tawar. Namanya hukum kalau sudah diputuskan harus dijalankan. Harus ditegakkan," kata Elviriadi dalam persidangan.
Ahli Minta Produksi Dihentikan Sementara
Elviriadi menilai penerapan ketentuan kolam kedap air tidak semestinya terus ditunda dengan alasan tertentu. Pengelola diminta segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Segera terapkan dan untuk sementara hentikan dulu produksinya. Dipasang pengelolaan kedap air tersebut," ujarnya.
Ia juga menegaskan persoalan izin yang diterbitkan sebelum aturan berlaku tidak semestinya jadi alasan mengabaikan ketentuan yang berlaku saat ini. Perusahaan maupun pemerintah harus proaktif menyesuaikan pengelolaan limbah.
"Dalam waktu dua bulan harus bisa mereka praktikkan PP itu, bahwa pengelolaan dilaksanakan kedap air. Tidak bisa dia berdalih yang lain," katanya.
AJPLH: Kolam Tanah Bisa Dilihat Kasat Mata
Ketua AJPLH Soni mengapresiasi keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, kondisi kolam limbah yang masih berupa kolam tanah dapat dilihat langsung tanpa perlu pengujian laboratorium.
"Kolam limbah yang tidak kedap air itu bisa dilihat secara kasat mata. Jadi sebenarnya tidak perlu pengujian ilmiah, pengujian laboratorium," ujar Soni.
Soni menyebut dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yang diajukan dalam perkara itu juga menyatakan kolam limbah PT Incasi Raya masih berupa kolam tanah dan belum memiliki sistem kedap air. Kondisi tersebut, katanya, berpotensi mencemari tanah dan air tanah ke depan.
"Jadi sebenarnya kolam limbah yang tidak kedap air itu tidak perlu diuji laboratorium, karena secara kasat mata bisa dilihat. Ke depannya itu bisa berdampak terhadap pencemaran tanah dan air tanah," katanya.
Lima Tahun PP Berlaku, Kolam Masih Tanah
Soni mempertanyakan kondisi kolam limbah yang hingga 2026 disebut masih berupa kolam tanah. Padahal PP Nomor 22 Tahun 2021 sudah berlaku dan seharusnya diterapkan minimal dua tahun setelah aturan itu keluar.
"Ini kan sudah tahun 2026, berarti sudah ada lima tahun. Tapi sampai sekarang kolam limbah mereka masih kolam tanah, belum kedap air," katanya.
Ia juga menyinggung peran pemerintah daerah dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Menurutnya, sosialisasi dan langkah preventif terkait ketentuan tersebut belum terlihat sebelum gugatan diajukan.
"Kalau sepertinya dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepertinya tidak ada melakukan sosialisasi sampai saat ini," ujarnya.
Soni mengatakan setelah gugatan diajukan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui dinas terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat baru menyurati kementerian terkait persoalan tersebut.
Inti Gugatan: Penerapan Aturan, Bukan Dampak
Soni menegaskan inti gugatan AJPLH bukan semata-mata membuktikan dampak pencemaran. Yang diperjuangkan adalah memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai aturan.
"Artinya penggugatan kita hari ini, pihak perusahaan harus menerapkan sesuai aturan kedap air ini. Bukan soal dampaknya, tapi soal penerapan aturan yang tertuang di PP 22 Tahun 2021," katanya.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yang hadir di antaranya kuasa PT Incasi Raya serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.