Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerapkan pembelajaran daring bagi pelajar SD dan SMP negeri maupun swasta pada 17-18 September 2026 akibat kabut asap yang membuat kualitas udara memburuk. Kebijakan itu ditetapkan lewat Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026, sementara siswa PAUD dan TK untuk sementara diliburkan.
PADANG — Disdikbud Kota Padang resmi mengalihkan proses belajar siswa SD dan SMP ke rumah selama dua hari, Kamis hingga Jumat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova menyatakan kebijakan tersebut diambil menyusul informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya.
"Kebijakan ini kami berlakukan untuk mengurangi paparan siswa terhadap kondisi udara yang kurang baik. Selama dua hari tersebut proses belajar kami alihkan ke rumah," kata Yopi di Padang, Kamis.
Isi Surat Edaran: Belajar dari Rumah, Guru Tetap ke Sekolah
Dasar penerapan pembelajaran daring tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Lewat aturan itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk memandu kegiatan belajar dari jarak jauh.
Menurut Yopi, pelaksanaan pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang tersedia. Pilihan itu disebutnya tidak memberatkan siswa.
"Guru tetap melaksanakan pembelajaran dan siswa mengikuti sesuai jadwal, sehingga kegiatan pendidikan tetap berjalan sambil mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan," ujarnya.
Keaktifan Siswa Dihitung sebagai Kehadiran
Disdikbud Padang menegaskan keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran. Siswa tetap diminta mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah masing-masing.
"Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, kami tetap meminta siswa mengikuti arahan guru dan menyelesaikan kegiatan yang diberikan. Guru mencatat keterlibatan siswa dalam proses tersebut sebagai bagian dari presensi," kata Yopi.
Orang tua atau wali murid turut diminta mengawasi anak selama jam belajar. Pembatasan aktivitas di luar rumah juga berlaku selama kualitas udara belum membaik.
PAUD dan TK Diliburkan Sementara
Perlakuan berbeda berlaku bagi satuan pendidikan tingkat PAUD dan TK. Aktivitas pembelajaran di jenjang tersebut diliburkan untuk sementara waktu.
Yopi meminta orang tua memastikan anak-anak tetap belajar dari rumah dan membatasi kegiatan di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, siswa diminta menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan.
"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," ujarnya.
Kebijakan Dua Hari, Dievaluasi Sesuai Kondisi Udara
Pembelajaran daring dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada Kamis hingga Jumat. Setelah itu, Disdikbud Padang akan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Padang.
Keselamatan dan kesehatan siswa disebut menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pemantauan ISPU menjadi acuan sebelum keputusan lanjutan diambil.