SUMATERA BARAT — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum, menyusul 102 tersangka mafia pangan yang lebih dulu ditetapkan aparat. Dari 27 merek beras berklaim fortifikasi yang beredar, 25 di antaranya terbukti tidak memenuhi standar gizi pada label kemasan. Temuan ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun akibat selisih harga yang jauh di atas harga acuan pemerintah.
Paragraf pembuka: Kementerian Pertanian mengumumkan hasil pengujian terhadap 27 merek beras yang mengklaim mengandung fortifikasi. Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium independen, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari jumlah tersebut, 25 merek dinyatakan tidak sesuai dengan kadar gizi yang tercantum di kemasan.
Mentan Amran menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9). Ia menyebut kasus ini sebagai babak kedua perburuan rente di tata niaga pangan, setelah aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium pada 2025.
Modus dan Selisih Harga yang Merugikan Konsumen
Pola pemalsuan beras fortifikasi meniru kasus beras oplosan: memanfaatkan kemasan dan label untuk memberi klaim tertentu, sementara isi produk tidak sesuai janji. Beras fortifikasi semestinya jadi bagian pemenuhan gizi kelompok rentan, seperti anak berisiko stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.
Namun produk berklaim fortifikasi dijual Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Harga itu jauh di atas harga acuan pemerintah Rp13.500 per kilogram. Dengan selisih rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun.
"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Mentan Amran.
Ia juga menegaskan tujuan fortifikasi untuk mengatasi stunting dan membantu kelompok rentan tidak tercapai. "Tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium," tegasnya.
Kerugian Rp98 Triliun di Kasus Sebelumnya
Kasus beras fortifikasi ini bukan yang pertama. Pada 2025, aparat menetapkan 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang disebut merugikan konsumen hingga Rp98 triliun. Mentan Amran menyatakan modus kedua kasus memiliki pola serupa, yakni eksploitasi label dan kemasan untuk menaikkan harga di atas kewajaran.
Perbedaan mendasar terletak pada sisi gizi. Beras fortifikasi menyasar kelompok yang membutuhkan asupan tambahan, sehingga praktik pemalsuan berpotensi memperparah persoalan gizi di masyarakat, bukan hanya soal harga.
Langkah Hukum dan Pengawasan
Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri. Keduanya memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada turut hadir mengawal penanganan temuan tersebut.
Mentan Amran memastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan menyusul 102 tersangka mafia pangan yang lebih dulu ditetapkan. Penegakan hukum menjadi ujian bagi pemerintah dalam membersihkan rantai pasok pangan, terutama menjelang periode permintaan tinggi.
Penutup: Bagi konsumen, temuan ini menjadi pengingat untuk mencermati label gizi dan harga beras berklaim fortifikasi. Bagi pelaku usaha, sinyal dari Kementerian Pertanian jelas: klaim di kemasan yang tidak terbukti di laboratorium berujung pada proses pidana.