Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyiapkan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perubahan status desil dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah mengatakan pemerintah daerah mengkaji solusi dan langkah tepat untuk mengatasi keluhan warga terkait perubahan status tersebut. Pendampingan itu akan melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sawahlunto.
SAWAHLUNTO — Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menyatakan perubahan status desil bukan kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah kota. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah tetap hadir membantu dan mendampingi masyarakat agar memperoleh informasi benar soal prosedur pembaruan data.
Pemkot Sawahlunto menilai penanganan persoalan ini perlu dilakukan secara terpadu. Perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta BPS Sawahlunto dilibatkan dalam proses pendampingan.
Rapat Koordinasi dengan Dinas Sosial dan BPS
Wawako Jeffry menyebut pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dinas Sosial PMD PPA, pemerintah kecamatan, dan BPS. Rapat itu untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
"Kami memahami adanya dinamika di lapangan dan keluhan masyarakat terkait perubahan status desil. Untuk itu, kami mengkaji solusi dan langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut," katanya.
Menurut dia, banyak warga yang belum memahami bahwa perubahan status desil memiliki prosedur tersendiri. Informasi yang simpang siur di tingkat desa dan kelurahan membuat keluhan cepat menyebar.
BPS: Status Desil Bersifat Dinamis, Bukan Efek Sensus Ekonomi
Kepala BPS Sawahlunto Arieswaty menjelaskan status desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan indikator masing-masing individu. Perubahan status itu, katanya, bukan disebabkan hasil Sensus Ekonomi yang dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya.
Penjelasan BPS ini menjadi rujukan Pemkot Sawahlunto untuk meluruskan pemahaman warga. Selama ini sebagian masyarakat menduga perubahan desil muncul akibat pendataan sensus terbaru.
Loket Pengaduan Disiagakan di Kantor Desa dan Kelurahan
Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams meminta Dinas Sosial serta pemerintah desa dan kelurahan memperkuat koordinasi dengan BPS. Informasi soal status desil harus disatukan agar penjelasan kepada masyarakat disampaikan secara terpadu.
Pemerintah desa dan kelurahan diarahkan menyiagakan loket pelayanan pengaduan terkait status desil di kantor masing-masing sesuai kebutuhan. Langkah itu diharapkan memudahkan warga menyampaikan persoalan dan memperoleh informasi mengenai prosedur yang perlu ditempuh.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga diminta lebih responsif membantu warga yang menghadapi persoalan perubahan status desil.
Pengaduan Dikoordinasikan dengan BPS Sesuai Mekanisme Pemutakhiran Data
Pengaduan masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai status desil dapat dikoordinasikan dengan BPS dan perangkat terkait sesuai mekanisme pemutakhiran data yang berlaku. Pemkot Sawahlunto memastikan setiap keluhan warga ditindaklanjuti melalui jalur resmi, bukan melalui perantara yang tidak berwenang.
Langkah pendampingan ini menyasar warga yang status desilnya berubah dalam pemutakhiran DTSEN. Pemkot berharap warga tidak langsung menyimpulkan perubahan tersebut sebagai kesalahan pendataan sebelum berkonsultasi dengan petugas di kantor desa atau kelurahan.