SUMATERA BARAT — Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik boleh naik kapal penyeberangan asalkan memenuhi sejumlah syarat keselamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan ini mencakup kendaraan hybrid, plug-in hybrid, listrik murni, hingga berbasis hidrogen. Salah satu syarat utamanya, daya baterai tidak boleh terisi penuh saat berada di dalam kapal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lollan Panjaitan menyatakan aturan penempatan kendaraan listrik di kapal sudah berlaku. Mobil listrik wajib ditempatkan di area khusus dengan tingkat kewaspadaan lebih tinggi.
"Di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi," ujar Lollan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah membuka kemungkinan menghadirkan kapal khusus pengangkut mobil listrik pada masa mendatang. Namun sampai armada itu tersedia, sejumlah syarat operasional tetap diberlakukan bagi pemilik kendaraan elektrik yang hendak menyeberang.
Baterai Tidak Boleh Terisi Penuh Saat di Kapal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Khoiri Soetomo menyebut penumpang wajib mengurangi kapasitas daya baterai sebelum masuk kapal. Baterai tidak boleh dalam kondisi terisi 100 persen.
Ketentuan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kebakaran selama pelayaran. Khoiri mengakui belum ada teknologi pemadam kebakaran untuk mobil listrik yang semudah penanganan kendaraan konvensional.
"Maka memang harus ditempatkan pada posisi bila mana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," ujar Khoiri.
Wajib Tiba Lebih Awal di Pelabuhan
Pengguna mobil listrik juga diminta tiba di pelabuhan lebih awal dari jadwal keberangkatan. Tujuannya memberi waktu bagi petugas mengatur penempatan kendaraan pada posisi dengan sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower.
Tata letak kendaraan disiapkan sedemikian rupa untuk menghadapi skenario darurat. Posisi mobil listrik diatur agar mudah didorong ke laut bila terjadi kebakaran yang tidak bisa segera dipadamkan.
Aturan Berlaku untuk Hybrid hingga Kendaraan Hidrogen
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 terbit 4 April 2024. Aturan ini mengatur penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.
Kategori kendaraan elektrik dalam aturan tersebut cukup luas. Cakupannya meliputi mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).
Bagi pemilik kendaraan listrik yang rutin menyeberang antarpulau, sejumlah persiapan perlu diperhatikan. Pastikan daya baterai tidak terisi penuh, datang lebih awal ke pelabuhan, dan ikuti arahan petugas soal posisi parkir di dek kapal.