PADANG — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa memimpin langsung kunjungan kerja spesifik tersebut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rombongan diterima di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang.
Agenda utama kunker ini menyasar tata kelola aset negara di tingkat daerah. Dua isu yang menonjol: percepatan sertipikasi tanah aset pemerintah dan penyelesaian sengketa pertanahan yang masih mengganjal di sejumlah kabupaten dan kota.
Agun Gunandjar: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Selamatkan Aset Negara
Agun menegaskan bahwa pengawasan terhadap BMD dan BUMD bertujuan memastikan tata kelola berjalan sesuai asas kepastian hukum dan tertib administrasi. Menurutnya, integrasi data pertanahan antara BPN dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting.
"Kunjungan kerja spesifik ini dilaksanakan untuk memastikan tata kelola aset negara, baik BMD maupun BUMD di Provinsi Sumatera Barat, berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum dan tertib administrasi. Kami mendorong adanya percepatan dalam sertipikasi tanah aset Pemda serta integrasi data pertanahan yang solid antara BPN dan pemerintah daerah. Sinergi yang kuat antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam meminimalisir sengketa pertanahan serta menyelamatkan aset-aset negara," ujar Agun.
Pemko Pariaman Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aset
Mulyadi hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar. Usai mengikuti rapat, Mulyadi menyampaikan penegasan terkait komitmen Pemko Pariaman dalam tata kelola aset daerah.
Kehadiran jajaran Pemko Pariaman dalam forum ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota mengikuti arahan pusat soal pengamanan aset. Kota Pariaman memiliki sejumlah aset daerah yang tersebar di berbagai kelurahan dan kawasan pesisir.
Mengapa Sertifikasi Aset Daerah Mendesak
Sertipikasi tanah aset pemerintah daerah menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas di banyak kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Tanpa sertifikat, aset rawan digugat pihak lain atau dikuasai tanpa hak.
Integrasi data pertanahan antara BPN dan pemerintah daerah juga disebut mempercepat deteksi dini potensi sengketa. Data yang terhubung memudahkan pemerintah daerah melacak status hukum setiap bidang tanah asetnya.
Komisi II DPR RI menyoroti persoalan ini karena pengelolaan BMD dan BUMD menyangkut kekayaan negara yang harus dilindungi. Kunker spesifik ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan daerah.