SUMATERA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan penyelenggara pinjaman daring membentuk dana cadangan minimal 5% dari platform fee bersih setiap penyaluran pendanaan. Ketentuan itu masuk dalam draft perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan ditargetkan terbit pada 2026. Dana tersebut hanya bisa dicairkan atas persetujuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, aturan pooling funds dirancang untuk memperkuat pelindungan pemberi dana sekaligus menajamkan manajemen risiko penyelenggara pinjaman daring (Pindar). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara," kata Agusman dalam pernyataan tertulis.
Dana Cadangan Dipakai Ganti Kerugian akibat Kelalaian Platform
Pooling funds dipakai untuk menutup kerugian yang dialami pemberi dana akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Skema ini memindahkan beban ganti rugi dari kantong lender ke dana cadangan yang dikumpulkan platform dari sebagian fee-nya sendiri.
Besaran kewajiban ditetapkan paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan. Angka ini dihitung per transaksi, bukan dari total pendapatan tahunan, sehingga platform dengan volume penyaluran besar otomatis mengumpulkan cadangan lebih tebal.
Penempatan Wajib di Deposito atau SBN
Pada ayat (4) dan ayat (5) pasal tersebut, pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara di bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.
Agusman menyebut pemilihan instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana cadangan tersedia saat dibutuhkan. Imbal hasil dari penempatan itu, menurut ayat (6), boleh dipakai untuk operasional penyelenggara.
"Penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Penyelenggara," ujarnya.
Apa yang Berubah bagi Lender dan Penyelenggara
Bagi pemberi dana, aturan ini menambah lapisan perlindungan di luar jaminan yang selama ini bergantung pada itikad platform. Selama ini lender menanggung sendiri risiko gagal bayar dan sengketa operasional, termasuk ketika kerugian muncul dari kesalahan sistem atau kelalaian penyelenggara.
Bagi penyelenggara, kewajiban menyisihkan 5% fee bersih memangkas ruang pendapatan jangka pendek. Platform dengan margin tipis dan volume besar akan merasakan tekanan paling besar karena cadangan yang harus dibekukan ikut membengkak. Efeknya bisa terasa pada ruang penurunan bunga pinjaman atau insentif bagi lender baru.
OJK menargetkan perubahan POJK 40/2024 terbit pada 2026. Sebelum berlaku, penyelenggara masih memiliki waktu menyesuaikan skema akuntansi dan struktur fee agar kewajiban pooling funds tidak mengganggu arus kas operasional.
Industri pinjaman daring Indonesia sendiri masih menghadapi persoalan tingkat gagal bayar yang tinggi. Kehadiran dana cadangan ini menjadi uji pertama bagi platform untuk membuktikan bahwa perlindungan lender bukan sekadar klaim pemasaran.