PADANG — Patroli yang digelar Unit BM Satlantas Polresta Padang menyasar titik-titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi favorit truk berhenti sembarangan. Selain soal parkir, petugas memeriksa kelengkapan muatan, terutama kendaraan pengangkut pasir yang berpotensi menumpahkan material ke jalan.
Seorang pengemudi truk pengangkut pasir dihentikan karena melintas tanpa terpal penutup. Petugas meminta terpal segera dipasang agar muatan tidak berjatuhan atau berhamburan yang bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Respons atas Pengaduan Warga
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata menyatakan patroli tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat. Langkah itu juga untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Padang.
Ia menegaskan setiap pengemudi kendaraan angkutan barang wajib mematuhi peraturan yang berlaku, baik terkait lokasi parkir maupun prosedur pengangkutan muatan.
"Aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama dan tidak boleh diabaikan demi kelancaran aktivitas operasional," ujar Riwal.
Surat Teguran Jadi Langkah Awal Pembinaan
Pengemudi yang kedapatan melanggar tidak langsung dikenai sanksi tilang, melainkan diberikan surat teguran. Cara ini dipilih sebagai langkah penertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Satlantas Polresta Padang mengimbau para pengemudi truk agar selalu tertib berlalu lintas, menghindari parkir di tempat terlarang, serta memastikan seluruh muatan telah ditutup dengan aman sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.
Patroli Rutin untuk Tekan Pelanggaran
Melalui patroli rutin dan penindakan secara berkelanjutan, kepolisian berharap berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat dapat ditekan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat kendaraan yang parkir sembarangan maupun muatan yang tercecer di jalan raya.