PADANG — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai implementasi hukum adat di Sumatera Barat memiliki fondasi yang jauh lebih kokoh dibandingkan wilayah lain. Hal itu disebabkan oleh nilai-nilai adat Minangkabau yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari struktur sosial masyarakat sejak lama.
Menurut Shadiq, tantangan penerapan aturan adat di Ranah Minang relatif minim karena masyarakat sudah terbiasa hidup dalam tatanan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika zaman dan lonjakan jumlah penduduk tetap menuntut adanya payung hukum yang lebih adaptif dan kuat di tingkat nasional.
Shadiq menekankan bahwa fungsi hukum adat akan semakin krusial di masa depan, terutama dalam memitigasi sengketa ruang. Keterbatasan luas lahan yang tidak sebanding dengan pertambahan penduduk diprediksi bakal memicu berbagai persoalan sosial dan agraria di tengah masyarakat.
“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai