Pencarian

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram, Buyback Melesat Rp16.000 ke Rp2,349 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 • 15:56:31 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram, Buyback Melesat Rp16.000 ke Rp2,349 Juta
Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram naik Rp8.000 menjadi Rp2.614.000 pada perdagangan hari ini.

SUMATERA BARAT — Harga emas produksi dalam negeri kembali berkilau. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.614.000, naik dari posisi sebelumnya Rp2.606.000. Namun yang lebih menarik perhatian pelaku pasar adalah lonjakan harga buyback—harga yang diterima nasabah saat menjual kembali emas ke Antam—yang melesat Rp16.000 menjadi Rp2.349.000 per gram.

Buyback Naik Dua Kali Lipat, Peluang Investor Cairkan Emas

Kenaikan buyback dua kali lebih besar dari harga jual membuat spread atau selisih harga menyempit. Artinya, investor yang membeli emas di level harga sebelumnya kini bisa menjual kembali dengan harga lebih kompetitif. Transaksi buyback di atas Rp10 juta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, langsung dipotong dari total nilai yang diterima.

Kebijakan perpajakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi investor ritel, memahami potongan pajak ini penting sebelum memutuskan menjual kembali emas batangan mereka.

Daftar Harga dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran untuk menjangkau semua segmen investor. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harganya dipatok Rp1.357.500. Sementara itu, ukuran 25 gram dibanderol Rp63.962.000, ukuran 50 gram sebesar Rp127.845.000, dan ukuran 100 gram mencapai Rp255.612.000.

Bagi investor institusi atau individu dengan modal besar, emas ukuran 250 gram dijual Rp638.765.000, sedangkan ukuran 500 gram Rp1.277.320.000. Adapun ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.554.600.000. Semua harga ini belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Pembelian: Apa yang Perlu Diperhatikan

Pembelian emas batangan Antam ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak bervariasi tergantung ukuran dan status kepemilikan NPWP pembeli. Aturan ini membuat harga akhir yang dibayar konsumen sedikit lebih tinggi dari harga yang tertera di situs resmi Logam Mulia.

Kenaikan harga emas Antam kali ini sejalan dengan tren penguatan logam mulia di pasar global. Bagi investor ritel Indonesia, emas batangan tetap menjadi pilihan instrumen lindung nilai yang likuid, terutama dengan buyback yang kini semakin kompetitif.

Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks