BPKN Dukung Gugatan Class Action ke PLN Akibat Blackout Sumatera, Kerugian Ekonomi Meluas

Penulis: Maruli Sinaga  •  Senin, 25 Mei 2026 | 12:07:01 WIB
BPKN mendukung gugatan class action terhadap PLN terkait blackout di Sumatera dan Aceh.

SUMATERA BARAT — Mufti Mubarok menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kelalaian.

"Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

BPKN mendukung langkah hukum berupa gugatan kelompok sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Blackout Bukan Lagi Persoalan Teknis Biasa

Menurut BPKN, pemadaman massal di Sumatera dan Aceh telah mengganggu rantai aktivitas masyarakat modern. Mufti menyebutkan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang jika terhenti dalam skala besar, maka roda ekonomi ikut terhenti.

"Aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," tegasnya.

Mufti juga mendorong PLN untuk bersikap transparan kepada publik mengenai penyebab utama gangguan sistem kelistrikan tersebut.

Desakan Transparansi dan Penguatan Infrastruktur

BPKN meminta PLN menjelaskan secara terbuka langkah mitigasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," kata Mufti.

Lembaga perlindungan konsumen itu juga mendorong pemerintah dan PLN untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

Fakta Singkat Blackout Sumatera

  • Pemadaman massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5).
  • BPKN menilai blackout menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pelayanan publik.
  • Class action merupakan hak konstitusional konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • BPKN mendukung upaya hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top