BUKITTINGGI — Langkah tegas diambil Pemkot Bukittinggi terhadap Pasar Banto, salah satu aset negara yang pengelolaannya bermasalah. Kawasan pasar akan dipagari dalam pekan ini sebagai bagian dari proses pengambilalihan aset.
“Dalam minggu ini kawasan tersebut akan kami pagar. Langkah ini mutlak dilakukan agar pemerintah dapat kembali menguasai aset milik negara sebelum nantinya dimanfaatkan secara optimal,” kata Wali Kota Ramlan Nurmatis, Kamis (28/5).
Pengambilalihan Pasar Banto tidak bisa dilepaskan dari utang piutang masa lalu. Pemkot Bukittinggi disebut masih memiliki kewajiban kepada PT Citicon, pihak ketiga yang sebelumnya mengelola pasar tersebut, dengan nilai sekitar Rp 7 miliar.
Pemerintah daerah telah mengutus staf untuk berdialog dengan perwakilan PT Citicon guna menyelesaikan polemik ini. “Pemkot Bukittinggi juga tengah merampungkan kewajiban kepada pihak Citicon dengan nilai sekitar tujuh miliar,” jelas Ramlan.
Pemagaran dinilai penting agar aset strategis milik pemerintah daerah tidak terbengkalai dan memiliki kepastian pengelolaan. Wali Kota menambahkan, langkah ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menikmati hasil pembangunan tanpa memperjelas status pengelolaan secara hukum.
Pemkot Bukittinggi memastikan para pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Banto tidak ditelantarkan. Sejumlah skema penataan dan relokasi telah disiapkan.
Mayoritas pedagang kios diarahkan untuk menempati kawasan Pasar Atas. Sebagai insentif, pemerintah daerah memberikan pembebasan biaya sewa selama enam bulan bagi pedagang baru yang direlokasi.
“Bagi pedagang baru yang direlokasi ke Pasar Atas, kami berikan fasilitas gratis biaya sewa selama enam bulan. Sementara itu, untuk para penyedia jasa jahit, seluruhnya sudah kami fasilitasi pindah ke Pasar Putih,” ujar Ramlan.
Pedagang sayur-mayur diarahkan untuk mengisi lapak dan kios yang masih tersedia di kawasan Pasar Bawah. Melalui penataan ini, aktivitas perdagangan dan roda perekonomian masyarakat diharapkan berjalan lebih tertib.
Sebelum Pasar Banto, Pemkot Bukittinggi telah melakukan pemagaran serupa di aset negara lainnya di kawasan RSUD kota setempat. Langkah ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh aset yang pengelolaannya tidak jelas.