LUBUKBASUNG — Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Agam mengonfirmasi bahwa 92 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk buku tahun 2025. Proses ini juga diikuti dengan unggah seluruh dokumen ke Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes), tepat sebelum tenggat nasional 31 Mei 2026.
Kepala Dinas Koperasi UKM Agam, Endrimelson, menyatakan bahwa pencapaian 100 persen ini bukan sekadar formalitas. "Sudah seluruhnya KDMP melakukan RAT 100 persen dan telah memenuhi target nasional pada Mei 2026," ujarnya di Lubuk Basung, Senin (19/5/2026).
Endrimelson menambahkan, capaian ini menunjukkan disiplin pengurus koperasi di 92 nagari. Seluruh dokumen hasil RAT juga telah diunggah ke Simkopdes sebagai syarat kepatuhan terhadap Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tenaga Pendamping Program KDMP Agam, Dwimarsa, mengungkapkan bahwa kerja keras di lapangan menjadi faktor kunci. "Keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi lintas sektor dan pendampingan aktif di lapangan sehingga seluruh indikator yang ditetapkan dapat dipenuhi tepat waktu," katanya.
Dwimarsa menjelaskan, para penyuluh koperasi bergerak secara intensif mendampingi pengurus desa. Mulai dari menyusun laporan pertanggungjawaban hingga memastikan tata kelola keuangan sesuai standar. Hasilnya, tidak ada satu pun KDMP di Agam yang terlambat melaksanakan RAT.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk memperkuat rantai pasok di tingkat desa. Program ini mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan melibatkan langsung warga nagari sebagai anggota dan pengelola.
Di Kabupaten Agam, seluruh 92 nagari telah memiliki KDMP. Artinya, setiap desa di wilayah itu sudah memiliki lembaga ekonomi formal yang terdaftar dan taat aturan. Capaian RAT 100 persen menjadi modal awal untuk mengakses program pengembangan dan permodalan dari pemerintah pusat.
Rapat Anggota Tahunan bukan sekadar agenda administratif. Melalui RAT, anggota koperasi bisa mengawasi langsung pengelolaan usaha, menerima sisa hasil usaha (SHU), dan menentukan arah bisnis koperasi ke depan. Dengan tertibnya RAT, kepercayaan anggota dan mitra bisnis terhadap KDMP di Agam diharapkan meningkat.
Ke depan, Dinas Koperasi UKM Agam akan fokus pada peningkatan kapasitas pengurus dan pengembangan unit usaha. Targetnya, koperasi tidak hanya patuh administrasi, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi masyarakat nagari.