PADANG — Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah secara langsung memberikan materi kepada mahasiswa UNP di Kampus UNP, Rabu. Ia menekankan bahwa masa KKN menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan persoalan HAM di lapangan.
"Pembekalan ini kesempatan bagi mahasiswa KKN karena bisa bertemu langsung dengan masyarakat dan memanfaatkan waktu untuk menggali berbagai persoalan sekaitan dengan HAM," kata Anis.
Anis menjelaskan, jika mahasiswa menemukan indikasi pelanggaran HAM, temuan itu tidak harus berhenti di laporan akademik. Mereka bisa menyampaikannya ke pihak kampus atau langsung ke Komnas HAM, termasuk perwakilan Komnas HAM yang ada di Sumatera Barat.
"Jika mahasiswa menemukan indikasi pelanggaran HAM di masyarakat, hal itu bisa disampaikan ke kampus atau ke Komnas HAM, termasuk perwakilan Komnas HAM di Sumbar," ujarnya.
Dalam kuliah umum tersebut, Anis memaparkan sederet prinsip dasar HAM yang wajib dipahami mahasiswa. Prinsip itu mencakup universal, nondiskriminatif, setara, menjunjung martabat manusia, tidak dapat dicabut, saling terkait, hingga inklusif dan partisipatif.
Anis juga menyinggung komitmen Indonesia terhadap HAM internasional. Negara telah meratifikasi setidaknya sembilan instrumen pokok HAM, mulai dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan hingga Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran.
"Artinya, Indonesia berkomitmen memastikan HAM menjadi salah satu prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip HAM internasional," katanya.
Rektor UNP Krismadinata menambahkan, mahasiswa tidak hanya diharapkan menjadi jembatan identifikasi masalah HAM. Mereka juga diminta berkontribusi mencari solusi atas persoalan yang ditemukan di masyarakat.
Menurut dia, kontribusi itu bisa dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebutuhan lainnya selama pelaksanaan KKN. Program KKN mahasiswa UNP dijadwalkan berlangsung di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat dalam waktu dekat.