SUMATERA BARAT — Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya menyatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan atau informasi terkait pengadaan barang yang dilakukan BGN. Padahal, fungsi pengawasan anggaran merupakan salah satu tugas utama DPR terhadap mitra kerjanya.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan mark up anggaran dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pengadaan barang. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN tersebut. Dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pintu masuk penyelidikan Kejagung.
Belanja barang yang tidak dilaporkan ini menjadi salah satu celah yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi. Mark up harga dalam pengadaan motor listrik dan barang lainnya disebut sebagai modus yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi temuan ini, Komisi IX DPR berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran BGN ke depan. Yahya menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam dan akan lebih ketat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," ucapnya.
Yahya juga menitipkan pesan khusus kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran BGN berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
"Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," kata Yahya.
Meski mengkritik kebocoran anggaran, DPR tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Yahya meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ketiga tersangka.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," tutupnya.
Kasus ini menjadi ujian awal bagi Nanik S Deyang yang baru menjabat sebagai Kepala BGN. Publik menanti langkah konkretnya dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi yang telah mencoreng program prioritas pemerintah tersebut.