PADANG — Sebanyak 400 badan publik di Sumatera Barat akan menjalani monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik melalui aplikasi anyar, E-Monev 2026. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar di Aula Gubernur, Kamis (4/6/2026).
Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menyebut tiga aspek utama yang harus diperhatikan badan publik: digitalisasi informasi lewat website resmi, kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan arsip dan dokumen yang tertib.
“Website harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, PPID harus responsif dan pengelolaan arsip dilakukan secara baik sebagai dasar pelayanan informasi publik,” ujar Arry.
Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, menegaskan bahwa monev bukan sekadar ajang penilaian atau pemeringkatan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di daerah.
“Keterbukaan informasi yang berkualitas akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Idham.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi memiliki tiga fungsi utama: memperkuat kapasitas badan publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Monev menjadi sarana bagi badan publik untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Idham juga mengingatkan pentingnya dukungan pimpinan terhadap operator dan tim pelaksana monev. Komitmen pimpinan dinilai menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di masing-masing instansi.
Peluncuran E-Monev 2026 ini diharapkan mendorong badan publik di Sumatera Barat untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi benar-benar menjadikan transparansi sebagai kebutuhan. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat pun diharapkan semakin akurat, aktual, dan mudah diakses. (*)