JAKARTA — Penurunan harga tersebut terjadi pada pukul 08.56 WIB, Selasa. Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.527.000 per gram.
Fluktuasi harga emas batangan ini terjadi sewaktu-waktu dan bisa berubah sesuai pergerakan pasar. Transaksi jual-beli emas Antam juga dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta turut dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia: