SUMATERA BARAT — Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan. Langkah ini menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat menyampaikan laporan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya delapan pokok pembahasan dalam