DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Delapan Pokok Transformasi Disepakati

Penulis: Topan Lubis  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 17:20:01 WIB
Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang baru.
III DPR Habiburokhman menyebut delapan poin transformasi, mulai dari pengawasan hingga jaminan netralitas Polri. ISI:

SUMATERA BARATLiputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan. Langkah ini menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat menyampaikan laporan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya delapan pokok pembahasan dalam

Reporter: Topan Lubis
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top