PASAMAN BARAT — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan stok LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, aman dan penyaluran berjalan normal. Perusahaan juga mengintensifkan monitoring distribusi bersama pemerintah daerah agar energi bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur resmi di Pasbar memiliki stok yang mencukupi. Pihaknya berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Pasaman Barat, Pertamina memastikan stok LPG pada lembaga penyalur resmi Pertamina berada dalam kondisi tersedia dan penyaluran kepada masyarakat terus berjalan,” ujar Fahrougi dalam pernyataan resmi, Rabu (10/6/2026).
Untuk penyaluran BBM subsidi bagi sektor nonkendaraan, Pertamina mewajibkan setiap transaksi menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang. Saat ini, penerbitan surat rekomendasi telah beralih ke aplikasi XStar BPH Migas, sehingga proses verifikasi lebih transparan dan terintegrasi.
Lembaga penyalur juga wajib mencocokkan data surat rekomendasi dengan identitas konsumen dan QR Code sebelum transaksi. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak.
“Dalam pelaksanaannya, lembaga penyalur juga wajib melakukan pengecekan kesesuaian data surat rekomendasi dengan identitas konsumen dan QR Code yang tertera pada dokumen tersebut sebelum transaksi dilakukan,” tambah Fahrougi.
Pertamina menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran energi subsidi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai aturan.
Masyarakat diminta berperan aktif mengawasi distribusi LPG dan BBM bersubsidi. Laporan bisa disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.