PADANG — Bagi warga Kota Padang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Padang kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Layanan berlangsung di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, warga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, serta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain di Simpang Ganting, dalam pekan ini Satlantas Polresta Padang juga menjadwalkan layanan serupa di beberapa titik strategis kota. Namun, jadwal hari ini hanya dipusatkan di satu lokasi. Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang mengingat layanan hanya buka hingga pukul 14.00 WIB.
Bagi pemohon yang tidak sempat menjangkau layanan keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan langsung di kantor Satpas SIM Polresta Padang pada hari kerja. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap untuk mempercepat proses pelayanan.