PADANG — Kritik tajam dari Walhi Sumatera Barat terhadap kinerja BKSDA Sumbar dalam mencegah konflik harimau sumatera mendapat respons resmi dari pihak instansi. Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, sebelumnya menyatakan bahwa pendekatan BKSDA selama ini salah kaprah karena hanya fokus pada evakuasi harimau setelah konflik pecah, bukan mencegah kerusakan habitat.
“BKSDA Sumbar itu kerjanya reaktif, baru bergerak kalau sudah ada masalah. Mereka sibuk pasang kandang jebak dan evakuasi harimau, tapi lupa mencegah akar masalahnya, yaitu hancurnya habitat hutan,” kata Tommy kepada Sumbarkita beberapa waktu lalu.
Tommy mengungkapkan bahwa investigasi Walhi menemukan 25 titik kerusakan hutan terbuka di Suaka Margasatwa Bukit Barisan dengan luas bervariasi antara 1 hingga 5 hektare. Selain itu, kawasan Cagar Alam Maninjau terpantau sudah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal.
Menurutnya, temuan ini menjadi bukti BKSDA abai terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga kawasan konservasi. “Kami temukan 25 titik hutan botak di Suaka Margasatwa Bukit Barisan dan kebun sawit ilegal di Cagar Alam Maninjau. BKSDA punya kuasa penuh menjaga area itu, tapi kenapa hutan kita bisa jebol dan dirusak?” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, membantah bahwa pihaknya hanya bertindak saat konflik sudah pecah. Ia menyebut langkah antisipasi berupa edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan telah menjadi agenda rutin yang dilakukan secara masif.
“Kritikan dari rekan-rekan Walhi tidak sepenuhnya benar. Kami tidak hanya reaktif setelah ada konflik, tetapi sosialisasi pencegahan sudah lama kami lakukan secara masif,” ujar Hartono kepada Sumbarkita, Selasa (16/6/2026).
Perbedaan pandangan antara Walhi dan BKSDA ini menyoroti dua sisi penanganan konflik satwa liar. Walhi menekankan pentingnya pencegahan dengan menghentikan kerusakan hutan yang menjadi habitat harimau sumatera. Sementara BKSDA mengklaim telah menjalankan edukasi pencegahan, meskipun temuan kerusakan lahan di kawasan konservasi tetap terjadi.
Berdasarkan undang-undang konservasi, BKSDA memiliki kewenangan penuh untuk menjaga kawasan Suaka Margasatwa dan Cagar Alam. Temuan Walhi menunjukkan bahwa kerusakan hutan tetap terjadi di area yang seharusnya diawasi ketat, menjadi tantangan serius bagi upaya pelestarian harimau sumatera yang terancam punah.