PADANG — Kenaikan harga emas Antam ini terpantau sejak pukul 09.06 WIB, Rabu. Dengan kenaikan Rp4.000, harga emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.733.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.729.000 per gram.
Harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas ke Antam juga naik menjadi Rp2.514.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan harga beli kembali saat ini mencapai Rp219.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang berlaku hari ini:
Perlu dicatat, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongannya sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian. Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Bagi warga Sumatera Barat yang berniat menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, ada potongan pajak lain yang berlaku. Transaksi buyback tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual. Dengan kata lain, nominal Rp2.514.000 per gram yang diumumkan adalah harga sebelum dipotong pajak.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Untuk informasi terkini, masyarakat dapat memantau langsung laman resmi Logam Mulia Antam.