Pemkab Solok dan Tanah Datar Sepakati Penyelesaian Batas Wilayah Lewat Kemendagri, Bawa Dokumen Pendukung

Penulis: Ronal Siregar  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 12:08:02 WIB
Bupati Solok dan Tanah Datar sepakat membawa dokumen batas wilayah ke Kemendagri untuk penyelesaian.

SOLOK — Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan komitmen daerahnya untuk mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Tanah Datar. Hal ini disampaikan di Solok, Selasa, usai pertemuan yang digelar di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang.

Dua Usulan Berbeda Disepakati untuk Dibawa ke Pusat

Dalam pembahasan tersebut, masing-masing daerah memiliki usulan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan surat tanggal 10 Mei 2021 yang sebelumnya telah diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah melalui musyawarah, kedua pemerintah daerah sepakat untuk tidak memaksakan salah satu usulan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen Pelengkap Disiapkan untuk Bahan Pertimbangan

Kesepakatan ini akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung. Pemerintah Kabupaten Solok dan Tanah Datar akan menyusun data berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, serta aspek pemerintahan.

"Kami berharap keputusan yang nantinya ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kepastian hukum atas batas wilayah kedua daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Penyelesaian Batas Wilayah Nagari Bukit Kanduang dan Simawang

Pertemuan tersebut secara spesifik membahas penetapan batas wilayah administratif antara dua nagari, yakni Nagari Bukit Kanduang di Kabupaten Solok dan Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian yang objektif. Bupati Jon Firman Pandu menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top