SOLOK — Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan komitmen daerahnya untuk mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Tanah Datar. Hal ini disampaikan di Solok, Selasa, usai pertemuan yang digelar di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing daerah memiliki usulan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan surat tanggal 10 Mei 2021 yang sebelumnya telah diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Setelah melalui musyawarah, kedua pemerintah daerah sepakat untuk tidak memaksakan salah satu usulan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan ini akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung. Pemerintah Kabupaten Solok dan Tanah Datar akan menyusun data berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, serta aspek pemerintahan.
"Kami berharap keputusan yang nantinya ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kepastian hukum atas batas wilayah kedua daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Pertemuan tersebut secara spesifik membahas penetapan batas wilayah administratif antara dua nagari, yakni Nagari Bukit Kanduang di Kabupaten Solok dan Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian yang objektif. Bupati Jon Firman Pandu menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat.