PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, hari ini. Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Petugas melayani perpanjangan SIM di Simpang Ganting, yang berada di wilayah Kecamatan Padang Selatan. Jadwal ini berlaku untuk hari Senin, 20 Juli 2026. Namun, warga perlu mencatat bahwa lokasi dan jam operasional dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Satlantas Polresta Padang mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan informasi terkini melalui akun Instagram resmi mereka. Langkah ini penting untuk menghindari kekecewaan jika tiba-tiba terjadi perubahan jadwal atau lokasi layanan.
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, disarankan untuk menyiapkan dokumen persyaratan seperti SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polresta Padang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, warga diharapkan bisa mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.