PADANG — Muslim M. Yatim menggelar pertemuan tertutup bersama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wilayah Sumatera Barat, PLN UID Sumbar, dan Dinas ESDM Sumbar di Padang, belum lama ini. Agenda reses ini membahas hambatan struktural dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di provinsi tersebut.
Sekretaris Umum METI Wilayah Sumbar, Fauzi, mengungkapkan bahwa persoalan energi tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi teknologi. Menurutnya, pendekatan sosial, hukum, dan komunikasi yang menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan investor sangat diperlukan.
“Persoalan energi tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi teknologi. Dibutuhkan pendekatan sosial, hukum, dan komunikasi yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan investor,” ujar Fauzi dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, status kepemilikan lahan dan tanah ulayat kerap menjadi tantangan nyata dalam merealisasikan proyek investasi. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab stagnasi pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat.
Peserta forum sepakat bahwa Sumatera Barat memiliki kekayaan sumber daya energi yang sangat besar. Potensi yang disebutkan mencakup panas bumi (geothermal), tenaga air (PLTA), angin, gelombang Samudra Hindia, biomassa, hingga pemanfaatan sampah menjadi energi.
Dalam kesempatan itu, hadir pula inovator pengembangan energi gelombang laut, Zamrisyaf, serta profesional dan akademisi ketenagalistrikan Sumbar, Durain P. Siregar. Mereka menilai potensi ini perlu dikelola secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung target transisi energi nasional.
Fauzi menegaskan bahwa METI Sumbar siap mengambil peran sebagai think tank sekaligus mediator. Organisasi ini akan merumuskan solusi terhadap persoalan energi dan lingkungan, terutama dalam pengembangan EBT di Sumbar.
Pertemuan yang dipandu Ketua Bidang Kerja Sama METI Sumbar, Edo Andrefson, itu turut dihadiri Ketua Umum METI Wilayah Sumbar, Firman Hidayat. Isu strategis lain yang dibahas mencakup pemerataan listrik pedesaan dan pembangunan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Kepulauan Mentawai.