JAKARTA — Langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menyuspensi 833 dapur SPPG yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Dari jumlah tersebut, 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua, serta 311 dapur di Jawa dan Madura.
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa dapur yang di-suspend kali ini tidak akan dibayar alias tidak mendapat kompensasi. Hal ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang masih membayar dapur yang dihentikan sementara.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," kata Sudaryono.
BGN menemukan sejumlah pelanggaran serius di dapur SPPG yang ditutup. Mulai dari makanan yang tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan di bawah standar, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat.
Pelanggaran ini menjadi dasar BGN untuk tidak memberikan pembayaran atas jasa pengelolaan dapur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembenahan internal yang sedang digencarkan.
Selain menutup dapur bermasalah, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN. Rinciannya, 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.
Tak berhenti di situ, BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. "Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya," ujar Sudaryono.
Sementara itu, 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, serta sanksi administrasi dan peringatan.
Sudaryono menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, BGN terus berupaya membenahi lembaga dari perilaku koruptif. Ia menyebut pentingnya memastikan setiap abdi negara di dapur bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan menjamin menu yang tersaji berkualitas.
"Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan," kata dia.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pengelola SPPG di daerah, termasuk di Sumatera Barat, untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Jika tidak, sanksi penutupan tanpa pembayaran siap menanti.