PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku SIM-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polresta Padang hari ini. Lokasi pelayanan berada di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, dengan jam operasional pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum lewat. Pemohon diwajibkan membawa SIM lama, fotokopi KTP yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan biasanya terjadi jika ada agenda mendadak atau kondisi di lapangan.
Untuk menghindari perjalanan sia-sia, warga disarankan memastikan informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Informasi jadwal harian biasanya diunggah pada malam atau pagi hari.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau QRIS yang tersedia di lokasi. Uang tunai tidak diterima, kecuali untuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang dibayarkan terpisah ke petugas di tempat.
Perlu dicatat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM baru harus mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas SIM Polresta Padang atau Satpas SIM Daan Mogot.
Layanan ini rutin digelar setiap hari kerja dengan lokasi bergilir di sejumlah titik strategis Kota Padang seperti Pasar Raya, Lubuk Begalung, dan Koto Tangah. Jadwal lengkap sepekan ke depan bisa diakses melalui kanal informasi resmi Satlantas Polresta Padang.