Polresta Padang Gencarkan Pengawasan Hiburan Malam dan Miras, Libatkan 7 Instansi

Penulis: Ronal Siregar  •  Rabu, 23 September 2026 | 09:01:01 WIB
Rapat koordinasi lintas sektor pengawasan hiburan malam dan miras digelar di Aula Polresta Padang.

PADANG — Polresta Padang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memperketat pengawasan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol. Rapat yang berlangsung di Aula Polresta Padang itu dihadiri Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan yang harus disinergikan agar aturan di lapangan benar-benar diterapkan.

Apa Saja yang Diawasi?

Pengawasan mencakup sejumlah aspek operasional tempat usaha. Petugas akan memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional, kelengkapan perizinan, hingga pengendalian penjualan dan distribusi minuman beralkohol.

Koordinasi ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Aktivitas hiburan malam dan distribusi miras yang tidak sesuai aturan dinilai berisiko memicu persoalan kamtibmas di Kota Padang.

"Pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi seluruh instansi terkait agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan situasi kamtibmas di Kota Padang tetap aman dan kondusif," ujar Apri dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Dasar Hukum: Perda Nomor 1 Tahun 2025

Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi itu melarang pengelola tempat hiburan malam, bar, diskotek, kafe, karaoke, dan tempat biliar menyediakan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang.

Sanksi bagi pelanggar diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif maksimal Rp20 juta, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Untuk peredaran minuman beralkohol, pengawasan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pengawasan Berkelanjutan

Apri memastikan koordinasi dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Pendekatan yang dipakai mengutamakan pencegahan dan penerapan aturan, bukan sekadar penindakan.

"Polresta Padang bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," katanya.

Dengan pola itu, aktivitas usaha di Kota Padang diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan warga.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: fajarharapan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top