Kepolisian Resor Kota Padang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Pada Rabu (9/9/2026), mobil pelayanan beroperasi di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, Rabu (9/9/2026). Gerai pelayanan bergerak ini melayani pemohon mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas Satlantas Polresta Padang. Lokasi yang dipilih berada di titik keramaian agar mudah dijangkau warga dari berbagai kecamatan.
Jadwal Berubah Sewaktu-waktu, Cek Instagram Resmi
Satlantas Polresta Padang mengimbau pemohon untuk selalu memantau akun Instagram resmi kepolisian. Pasalnya, jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Perubahan tersebut biasanya terjadi apabila ada penugasan mendadak atau situasi di lapangan yang tidak memungkinkan petugas beroperasi di lokasi yang dijadwalkan.
Persyaratan Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Warga yang hendak memperpanjang SIM di lokasi ini disarankan menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses berjalan cepat. Surat permohonan, fotokopi KTP yang masih berlaku, dan SIM lama yang sudah tidak rusak menjadi syarat utama.
Selain itu, pemohon diingatkan untuk membawa alat tulis pribadi serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi bagian dari prosedur penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
Antisipasi Antrean di Akhir Pekan
Layanan pada hari kerja biasanya lebih sepi dibandingkan akhir pekan. Warga yang ingin menghindari antrean panjang dapat datang lebih awal sebelum pukul 09.00 WIB.
Petugas akan melayani seluruh pemohon hingga batas waktu yang ditentukan, namun proses administrasi yang tidak selesai tepat waktu akan dialihkan ke layanan berikutnya.