Izin Lingkungan Baru Tambang Dairi: Backfill 100 Persen, Bukan Abaikan MA

Penulis: Bastian Sihombing  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:06:31 WIB
PT Dairi Prima Mineral menerbitkan SKKL Nomor 1437 Tahun 2026 sebagai izin lingkungan baru pada Maret 2026.

SUMATERA BARAT — PT Dairi Prima Mineral (DPM) menerbitkan izin lingkungan baru pada Maret 2026 dengan metode cemented paste backfill yang mengubah total pengelolaan tailing dari bendungan permukaan. Langkah ini merespons putusan Mahkamah Agung Agustus 2024 yang membatalkan izin sebelumnya, meski sebagian warga Kabupaten Dairi tetap menggugat ke PTUN Jakarta. Perubahan desain teknis ini diklaim menghilangkan risiko bendungan tailing permanen di zona gempa tinggi.

Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang seng dan timah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 1437 Tahun 2026 pada Maret 2026. Izin baru ini menggantikan SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 yang dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi pada Agustus 2024. Penerbitan izin baru mengikuti pencabutan formal izin lama melalui SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 888 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan MA.

Gugatan kedua yang diajukan sebagian warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 271/G/LH/2026/PTUN.JKT menyoal dugaan ketidaksesuaian tata ruang, risiko lingkungan, dan klaim backfilling 100 persen tailing. Namun, dokumen adendum AMDAL yang menjadi dasar izin baru disebut telah melalui konsultasi publik pada 27 November 2025 dan sosialisasi pasca-persetujuan pada 5-6 Mei 2026 di Sidikalang dan Parongil.

Dari Bendungan Tailing ke Pasta Semen Bawah Tanah

Putusan MA 2024 menyasar AMDAL 2022 yang masih mengandalkan Tailings Storage Facility (TSF) permanen di permukaan. Adendum AMDAL 2026 mengubah pendekatan secara fundamental: tailing diolah menjadi cemented paste backfill, yakni penimbunan pasta semen ke rongga bekas tambang bawah tanah. Setelah flotasi timbal dan seng, flotasi sulfur menghasilkan konsentrat sulfur sebagai produk samping. Sisa material dimanfaatkan sebagai bahan backfill dengan campuran semen, binder, agregat, dan air sesuai persetujuan teknis.

Fasilitas penyimpanan sementara tetap ada untuk kondisi pemeliharaan pabrik atau keadaan darurat. Bila kapasitas penyimpanan mencapai 10 hari, kegiatan pertambangan dan backfilling dihentikan sementara. Fasilitas ini telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Nomor S.289/G/G.4/PLB.3.0/B/4/2025 terkait pengelolaan Limbah B3.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mendukung pendekatan ini. Muhammad Toha, Ketua Bidang Hilirisasi/Kajian Mineral Strategis PERHAPI, menyatakan backfilling mining telah diadopsi di Indonesia sejak 2015 dan terbukti lebih ramah lingkungan karena meminimalkan pembukaan lahan permukaan, menjaga stabilitas struktur bawah tanah, dan mengurangi risiko amblesan.

"Material backfill harus memenuhi baku mutu, pH netral 7-9, lulus uji TCLP, dan uji tingkat radioaktivitas," kata Toha.

Pakar Steven Emerman yang dikutip pihak warga berpendapat praktik industri global membatasi backfill pada 50-60 persen, sehingga sisanya tetap membutuhkan penyimpanan di permukaan. PERHAPI menempatkan fokus pada desain spesifik DPM yang menggunakan longhole stoping, cut and fill, paste plant, serta pengelolaan air terintegrasi dengan recycle. Pemerintah menilai dokumen tersebut layak setelah kajian risiko gempa, curah hujan, dan pemetaan ulang dengan teknologi drone, satelit, GIS, dan LiDAR.

Proyek Bawah Tanah dan Kontrak hingga 2047

Proyek DPM merupakan tambang bawah tanah, bukan open pit, dengan kapasitas awal sekitar 1 juta ton bijih per tahun di prospek Anjing Hitam. Sumber daya tercatat sekitar 8,5 juta ton dengan kadar seng 13,8 persen dan timbal 7,9 persen. Kontrak Karya berlaku hingga 2047, dan IPPKH seluas 53,11 hektare sudah ada sejak 2012.

Radianto Arifin, Kepala Legal dan Hubungan Eksternal DPM, berulang kali menyatakan perusahaan tunduk pada aturan dan manajemen saat ini belum sepenuhnya beroperasi. Menurut DPM, klaim "mengabaikan putusan MA" kurang akurat secara administratif karena putusan MA membatalkan izin spesifik 2022, sementara izin baru merupakan dokumen terpisah dengan desain yang diubah dan dinilai ulang kementerian.

Soal tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Dairi yang disahkan Juni 2026 menjadi salah satu dasar gugatan. Perda RTRW sebelumnya, Perda No. 7/2014, memungkinkan pertambangan mineral logam di wilayah sesuai potensi dan daya dukung. Kawasan Silima Pungga-Pungga memiliki aspek pertanian dan berdekatan ekosistem, tetapi penyesuaian tata ruang adalah kewenangan pemerintah daerah setelah kajian.

Manfaat Ekonomi di Daerah PAD Rendah

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Dairi masih rendah, sekitar 6-8 persen dari APBD, yakni Rp70,43 miliar pada 2022 dan naik ke Rp98,38 miliar pada 2024. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan investasi Rp53,7 triliun dengan sektor pertambangan sebagai andalan untuk pertumbuhan ekonomi menuju 7,6 persen pada 2029. Investasi DPM diperkirakan mencapai US$452 juta.

Saat ini DPM mempekerjakan sekitar 150 orang dengan 72 persen di antaranya warga lokal. Pada fase produksi, perusahaan diproyeksikan menyerap 600-1.000 tenaga kerja langsung, plus efek berganda ke UMKM, transportasi, jasa, dan pertanian. Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Dairi menilai operasional DPM kelak dapat menopang ekonomi daerah saat efisiensi anggaran, dengan efek berganda ke pedagang, rumah makan, hingga penginapan.

Program Pemberdayaan Masyarakat sudah berjalan meski perusahaan belum produksi penuh. Sebanyak 12 putra-putri Dairi menyelesaikan studi di Guangdong Polytechnic dan Central South University, sementara 6 orang sedang menjalani studi. Pelatihan agribisnis kopi, kakao, dan durian menyasar ratusan petani di desa lingkar tambang, disertai bantuan infrastruktur, kesehatan untuk balita dan lansia, serta penanaman pohon.

Risiko Seismik dan Pengawasan ke Depan

Dairi memang berada dekat sesar Sumatra dengan aktivitas gempa dan curah hujan tinggi. Steven Emerman dan Richard Meehan menyoroti risiko ekstrem untuk TSF permanen. Perubahan metode ke backfill justru merespons kritik tersebut karena tidak ada bendungan besar di permukaan yang bisa gagal secara katastrofik. Pengelolaan air asam tambang dan pemantauan titik air tanah serta permukaan menjadi bagian penting dalam AMDAL.

Seng dan timbal dibutuhkan dalam rantai pasok global untuk baterai, konstruksi, dan energi terbarukan. Hilirisasi kedua mineral strategis ini merupakan kebijakan nasional, dengan PT DPM yang memiliki pemegang saham NFC China dan BRMS menjadi bagian darinya. Pengawasan ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Dairi, dan masyarakat sipil menjadi kunci transparansi data pemantauan, kepatuhan teknis backfill, serta partisipasi bermakna. Proses hukum di PTUN akan menguji keabsahan izin, sementara publik berhak atas informasi lengkap dari semua pihak agar keputusan akhir benar-benar melindungi rakyat dan masa depan daerah.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top