Polres Agam Ringkus Petani di Tanjung Raya, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita

Penulis: Binsar Gultom  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 09:02:01 WIB
Petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mengamankan BPH di sebuah warung di Nagari Bayua, Tanjung Raya.

LUBUK BASUNG — Penangkapan BPH bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Bayua. Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di warung. Petugas mengamankan pria yang beralamat di Kapalo Koto, Nagari Bayua, itu pada Kamis (7/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

Penggeledahan Temukan Satu Paket di Badan Pelaku

Setelah mengamankan pelaku, anggota menghubungi saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Dari badan dan pakaian BPH, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Pencarian lanjutan di lokasi lain mengungkap tujuh paket sabu lainnya beserta timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata menyatakan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. "Tidak ada perlawanan dari pelaku dan langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Menurut Irfan, BPH mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Total delapan paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, dan timbangan digital kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Agam.

Ancaman Hukuman 12 Tahun hingga Seumur Hidup

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jerat itu digabung dengan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut membawa ancaman pidana kurungan 12 tahun atau seumur hidup. Polres Agam menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain di sekitar Kecamatan Tanjung Raya.

Polisi Minta Warga Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

Irfan mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. Satres Narkoba Polres Agam, ujarnya, tidak berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran barang haram tersebut.

Warga diminta menyalurkan informasi soal transparansi penyalahgunaan narkotika agar Agam bersih dari narkotika. "Kita langsung menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkotika," katanya.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top