Satlantas Polresta Padang menggelar layanan SIM Keliling di Simpang Ganting, Padang Selatan, Senin (05/10/2026), dengan jam operasional 08.30–14.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat langsung datang ke lokasi tanpa perlu antre di kantor Satpas. Jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga pemohon disarankan memantau informasi terbaru dari kanal resmi Satlantas Polresta Padang.
PADANG — Layanan SIM Keliling menyambangi Simpang Ganting, Padang Selatan, pada Senin (05/10/2026). Petugas membuka loket sejak pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Lokasi ini menjadi satu-satunya titik layanan keliling yang dijadwalkan untuk hari tersebut di Kota Padang.
Warga yang datang cukup membawa dokumen persyaratan perpanjangan SIM. Layanan keliling biasanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru.
Di Mana Lokasi SIM Keliling Padang Hari Ini?
Titik layanan berada di kawasan Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Kawasan ini mudah dijangkau dari arah Pasar Raya maupun Jembatan Sitti Nurbaya.
Bagi warga yang berdomisili di Padang Utara, Kuranji, atau Pauh, lokasi ini menuntut perjalanan lebih jauh. Karena itu, pemohon sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean menjelang siang.
Jam Buka dan Batas Waktu Pelayanan
Loket beroperasi pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB. Pendaftaran biasanya ditutup lebih awal jika kuota harian sudah terpenuhi.
Pemohon yang datang mendekati pukul 14.00 WIB berisiko tidak terlayani. Datang sebelum pukul 10.00 WIB memberi waktu cukup untuk proses verifikasi dokumen dan pengambilan foto.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Kanal Resmi Satlantas
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling tidak bersifat tetap. Perubahan bisa terjadi karena penyesuaian operasional atau kegiatan lain di lokasi yang sama.
Pemohon disarankan memeriksa akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Informasi di kanal tersebut menjadi rujukan paling mutakhir soal perpindahan titik layanan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemohon
Untuk perpanjangan SIM, pemohon umumnya membawa SIM lama, KTP asli beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat. Sejumlah titik layanan keliling juga menyediakan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di tempat.
Biaya perpanjangan mengikuti tarif resmi sesuai jenis SIM dan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan. Warga yang menemui permintaan biaya tidak resmi dapat melaporkannya ke Satlantas Polresta Padang.