UU Reforma Agraria Disahkan, Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi Sektor Tanah

Penulis: Binsar Gultom  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 09:06:01 WIB
DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

SUMATERA BARAT — DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, membuka babak baru tata kelola tanah nasional. Menteri Pertanian 2000-2004 Bungaran Saragih menilai keberhasilan beleid ini tidak diukur dari luas tanah yang dibagikan, melainkan dari dampaknya terhadap produktivitas, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi.

Bungaran Saragih menyoroti satu persoalan yang kerap luput dari perdebatan reforma agraria: hubungan antara redistribusi tanah dan iklim usaha. Menurut dia, kedua hal itu tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan.

Reforma agraria yang dirancang dan dijalankan secara tepat, katanya, justru bisa menjadi fondasi bagi dunia usaha yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ia memandang kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar program redistribusi lahan.

Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Ketersediaan Lahan

Bagi kalangan dunia usaha, persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah bukan semata-mata ketersediaan lahan. Yang lebih menentukan adalah kepastian hukum atas penguasaannya.

Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang. Tanpa itu, kegiatan ekonomi sulit berjalan berkelanjutan karena pelaku usaha harus menanggung risiko yang tidak terukur.

Bungaran mencatat sejumlah sumber konflik yang masih membayangi iklim investasi tanah di Indonesia:

  • Konflik terkait hak guna usaha (HGU)
  • Persoalan hak guna bangunan (HGB)
  • Tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah masyarakat
  • Sengketa tanah adat
  • Tumpang tindih perizinan antarinstansi

Risiko-risiko itu, menurut dia, dapat menghambat kegiatan ekonomi dan menaikkan premi risiko investasi di sektor berbasis lahan.

Dua Arah Perlindungan yang Dituntut Dunia Usaha

Bungaran menegaskan bahwa kepastian hukum dalam UU PRA harus berlaku dua arah. Perlindungan tidak boleh hanya mengalir ke satu pihak.

"Hak masyarakat harus dilindungi, tetapi hak badan usaha yang diperoleh secara sah dan dilaksanakan dengan benar juga harus mendapat perlindungan," ujarnya.

Pernyataan itu menjadi penting karena UU PRA memberi mandat percepatan penyelesaian konflik agraria. Jika mekanismenya transparan dan adil, dunia usaha berpeluang memperoleh manfaat langsung berupa berkurangnya sengketa lahan yang selama ini menyita waktu dan biaya.

Ukuran Keberhasilan yang Bergeser

Selama ini reforma agraria kerap dinilai dari luas tanah yang berhasil didistribusikan. Bungaran menawarkan ukuran lain yang lebih luas.

Keberhasilan kebijakan, katanya, semestinya dilihat dari dampaknya terhadap produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi. Tiga indikator itu saling terkait dan tidak bisa dipisahkan.

"Reforma agraria yang benar justru harus menciptakan fondasi bagi dunia usaha yang sehat, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujarnya.

Pandangan tersebut menempatkan UU PRA sebagai instrumen yang harus memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, mengurangi konflik agraria, dan memperluas kesejahteraan masyarakat secara bersamaan.

Apa yang Dipantau Pelaku Usaha ke Depan

Bagi investor dan pelaku bisnis di sektor perkebunan, properti, dan infrastruktur, implementasi UU PRA menjadi faktor yang layak dicermati. Percepatan penyelesaian sengketa HGU dan HGB akan menentukan seberapa cepat lahan produktif bisa digarap.

Yang juga krusial adalah bagaimana mekanisme penyelesaian konflik dirancang. Transparansi proses dan keadilan putusan akan menentukan apakah dunia usaha benar-benar mendapat kepastian jangka panjang yang selama ini ditunggu.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top