DPRD Sumbar Setujui Dua Ranperda Lingkungan dan Keolahragaan, Tanggapan Gubernur Dijadwalkan 23 Oktober 2026

Penulis: Ronal Siregar  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:01:02 WIB
Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat menyetujui dua rancangan peraturan daerah usul prakarsa dewan.

PADANG — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Nanda Satria itu dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah, anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kedua ranperda merupakan usul prakarsa Komisi IV dan Komisi V DPRD Sumbar.

Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Sementara Ranperda Keolahragaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Mengapa Perda Lingkungan 2012 Perlu Diperbarui

Muhidi menilai persoalan lingkungan berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan warga. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, dan terganggunya fungsi daerah resapan air disebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat.

"Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, penguatan payung hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat," katanya.

Pembaruan regulasi diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana. Payung hukum baru diharapkan menjadi dasar lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menata ruang, mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, dan menyiapkan langkah mitigasi.

Pembinaan Atlet hingga Kesejahteraan Purnatugas

Ranperda Keolahragaan menyoroti keberlanjutan pembinaan dan kesejahteraan atlet, termasuk setelah mereka mengakhiri karier sebagai atlet aktif. Pengaturan itu tidak hanya berorientasi pada pencapaian medali, tetapi juga penghargaan dan perlindungan terhadap kontribusi atlet bagi daerah.

Beberapa arah pengembangan yang dimuat dalam rancangan meliputi penerapan Desain Olahraga Daerah sesuai potensi Sumatera Barat, pembinaan sejak usia sekolah, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, serta pengembangan industri olahraga. Aspek penghargaan dan kesejahteraan atlet penyandang disabilitas dan atlet yang telah memasuki masa purnatugas turut menjadi perhatian.

Muhidi menyebut pembaruan aturan diharapkan memperkuat pembinaan atlet, memperluas partisipasi masyarakat berolahraga, dan meningkatkan prestasi olahraga daerah.

"Bagi masyarakat dan atlet, arah kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan olahraga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya atlet berprestasi," pungkasnya.

11 Ranperda di Propemperda 2026, Lima Usul Prakarsa DPRD

Kedua ranperda telah melalui pengkajian dan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumbar. Prosesnya melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait.

Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, terdapat 11 ranperda yang telah ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD. Setelah disetujui sebagai usul prakarsa dewan, kedua ranperda melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan pembahasan berikutnya akan menentukan penyempurnaan substansi kedua ranperda sebelum proses legislasi berlanjut. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: ranahnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top