PADANG — Arry Yuswandi menegaskan komitmen Pemprov Sumatera Barat memperkuat profesionalisme aparatur melalui pengisian jabatan yang mengedepankan kompetensi, kapasitas, dan kepatutan. Kebijakan itu diwujudkan lewat penilaian inovasi bagi pejabat fungsional serta penerapan sistem manajemen talenta untuk jabatan struktural. Penegasan disampaikan Arry saat melantik 33 pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar.
Rincian pelantikan: 17 orang menduduki jabatan administrator dan 16 lainnya mengisi jabatan pengawas. Ke-33 pejabat ditempatkan pada 12 perangkat daerah, mulai dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hingga RSUD M. Natsir.
Perangkat daerah yang menerima pejabat baru meliputi Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang. Berikutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Badan Pendapatan Daerah.
Dalam arahannya, Arry menjelaskan jabatan struktural dan fungsional memiliki karakteristik berbeda. Jabatan struktural berorientasi pada manajerial, koordinasi, dan pengambilan keputusan. Sementara jabatan fungsional menitikberatkan pelaksanaan tugas berbasis keahlian khusus.
Keduanya tidak saling dipertentangkan, melainkan sama-sama penting bagi pencapaian tujuan organisasi. Penjelasan itu menjadi dasar bagi pejabat baru untuk memahami peran masing-masing di instansi tempat mereka bertugas.
Pemprov Sumbar kini mewajibkan pejabat fungsional yang akan naik ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya menghasilkan karya inovasi sesuai bidang tugasnya. Kelayakan inovasi dinilai Tim Penilai Kepegawaian yang diketuai langsung Sekda.
Aturan itu menutup ruang kenaikan jenjang tanpa bukti kerja nyata. Bagi pejabat fungsional, karya inovasi menjadi syarat yang melekat pada proses promosi, bukan pelengkap administratif.
Untuk jabatan struktural, Pemprov Sumbar menerapkan sistem manajemen talenta sebagai dasar pengisian. Sistem itu memetakan kapasitas dan kepatutan pejabat sebelum ditempatkan pada posisi tertentu.
Dengan pendekatan tersebut, rotasi dan promosi tidak lagi bergantung pada kedekatan personal. Penempatan di 12 perangkat daerah menjadi uji pertama bagi pejabat yang dilantik menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.